Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi periode Juni 2026.…
Pemilik akun media sosial K, inisial SR (39) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya SR ‘kegep‘ menyiarkan konten pornografi melalui live streaming. Kanit 1…
Polri menerbitkan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja. Semua itu demi menjaga…