Polri menerbitkan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja. Semua itu demi menjaga profesionalisme serta disiplin anggota kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan peraturan tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, juga Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.
“Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial,”
ucap Jhonny kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.
Regulasi tersebut guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama kepolisian, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggung jawab profesional, proporsional dan prosedural. Namun, ada pengecualian bagi siaran langsung dalam rangka produktivitas kinerja Polri.
“Untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri,”
kata Jhonny.


