Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 9 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Saweran Berujung Borgol, Bareskrim Gulung Enam Pelaku Live Vulgar TikTok-Tevi
Hukum

Saweran Berujung Borgol, Bareskrim Gulung Enam Pelaku Live Vulgar TikTok-Tevi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: September 9, 2026 2:34 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
52 menit lalu
Share
Ilustrasi kamera live stream.
Ilustrasi kamera live stream. (Pixabay/shaun)
SHARE

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi periode Juni 2026. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yusdiawan menyatakan keenam tersangka memanfaatkan media sosial mengarahkan penonton berpindah ke aplikasi Tevi untuk tayangan lebih vulgar.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi. Pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,”

ucap Adex dalam keterangannya, Rabu 9 September 2026.
Baca juga:
Karhutla Bikin Geram, Korporasi Belum Dibidik: Polri Masih Usut Pelaku… Polri belum menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan…
Endus “Jalur Gelap” China, Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah toko emas di Cikini, Jakarta Pusat, yang…
Sering Lewat di FYP, Ternyata Ini Arti Clean Eating yang… Belakangan ini, tren clean eating lagi ramah banget lewat FYP TikTok atau…
  • Karhutla Bikin Geram, Korporasi Belum Dibidik: Polri Masih Usut Pelaku Perorangan
  • Endus “Jalur Gelap” China, Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini
  • Sering Lewat di FYP, Ternyata Ini Arti Clean Eating yang Sebenarnya!

Akal Bulus

Adex menerangkan terdapat dua kasus yang berbeda yang diungkap. Pada kasus pertama tersangka RA (20), RY (26), dan MK (21) menjalankan aksi live streaming pornografi untuk mendapat keuntungan dari penonton. Mereka ditangkap di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.

“Dalam menjalankan aksi, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,”

kata dia.

RA sengaja membuat dirinya kalah dalam fitur PK agar melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara RY, menyuruh penonton memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,”

terang Adex.

Dari situ, tersangka mengaku dapat meraup keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Para tersangka juga menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,”

ujar Adex.

Pada kasus kedua, tiga tersangka inisial PA (31), DI (36), dan SS (25) pun terlibat praktik live streaming bermuatan pornografi. Mereka dicokok di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

“Dalam aktivitas tersebut, talent beradegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,”

kata Adex.

Keenam tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:
Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang, Bareskrim Telusuri Keterlibatan Korporasi Bareskrim Polri kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan…
Bareskrim Evaluasi 147 Kasus, KPA Ungkap Ada 865 Lokasi Konflik… Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan Bareskrim Polri agar tak melihat konflik agraria…
Konflik Agraria Bukan Cuma Soal Pasal, Kabareskrim: Hukum Jangan Membungkam Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono mengakui sengketa tanah merupakan persoalan struktural yang…
  • Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang, Bareskrim Telusuri Keterlibatan Korporasi
  • Bareskrim Evaluasi 147 Kasus, KPA Ungkap Ada 865 Lokasi Konflik Agraria yang…
  • Konflik Agraria Bukan Cuma Soal Pasal, Kabareskrim: Hukum Jangan Membungkam
Tag:bareskrimLive StreamingPornografiTevitiktok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Heboh Teori Konspirasi Erupsi Enam Gunung Api Ala Ulta Levenia, Netizen: “Gaya Obrolan Cowok jam 12 Malam!”
By Ani Ratnasari
Tangkap layar dari YouTube Bukan Kaleng-kaleng
1
Viral Momen Teddy Turunkan Mic Prabowo Saat Rapat Bencana, Netizen: “Seakrab Itu?”
By Ani Ratnasari
Penampakan Tangan Setkan Teddy arahkan microfon Presiden Prabowo. (Sumber: X/@txtdrimedia)
2
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 9 September 2026: Jaktim Hujan Ringan, Lima Wilayah Lain Cerah
By Syifa Fauziah
Ilustrasi prakiraan cuaca di Jakarta.
3
Erick Thohir Turun Langsung Cek Stadion Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, SUGBK Sudah 86 Persen
By Hadi Febriansyah
Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengecek kesiapan sejumlah stadion
4
DPR Gerah Pertanyakan Aturan Sawit RI: Bangun Standar Sendiri atau Ikuti Ekspektasi Eropa?
By Rika Pangesti
Sejumlah truk pengangkut TBS kelapa sawit mengantre sebelum pembongkaran muatan.
5

BERITA LAINNYA

Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Hukum

Lilitan Korupsi Rejang Lebong Menjalar, KPK Geledah Rumah Bos PT CMC

KPK menyita sebuah dokumen elektronik saat menggeledah kediaman Direktur PT CMC Eko…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
33 menit lalu
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Rp40 Miliar Seret Nama Febrie Adriansyah, Pengacara Bongkar Dugaan Pencatutan

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menduga kliennya hanya korban…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
18 jam lalu
Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriasnyah, memberikan keterangan usai pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, 3 September 2026.
Hukum

Geger! Jaksa Agung Disebut dalam BAP Tan Kian soal Rp40 Miliar, Ini Kata Febri Diansyah

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengaku tidak yakin Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
19 jam lalu
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, 8 September 2026.
Hukum

Kemelut Rp40 Miliar Tan Kian, Febrie: Tak Ada Penerimaan

Tim 9 Kejagung rampung memeriksa sks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up