Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kabar Baik Buat Korban Bencana Sumatera, Utang KUR Bisa Direlaksasi 3 Tahun
Ekonomi Bisnis

Kabar Baik Buat Korban Bencana Sumatera, Utang KUR Bisa Direlaksasi 3 Tahun

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Desember 16, 2025 4:33 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
SHARE

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mendapat relaksasi selama 3 tahun. Peraturan Pemerintah (PP), saat ini tengah digodok oleh pemerintah.

Airlangga mengatakan, hal ini merupakan hasil keputusan dalam rapat pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringankan beban debitur KUR yang terdampak bencana alam.

Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan peraturan OJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun. Dan khusus mengenai KUR-nya nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait dengan di 3 provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,”

ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Airlangga menjelaskan, penanganan dampak bencana terhadap debitur akan dibagi menjadi dua fase. Untuk fase pertama dilakukan pada bulan Desember 2025 hingga Maret 2025.

Pada fase ini debitur tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran. Lalu juga tidak menerima pengajuan klaim dari penyalur, serta penjamin atau asuransi tidak mengajukan klaim.

Lalu fase kedua, untuk KUR existing penghapusan diberikan kepada debitur yang sama sekali tidak bisa melanjutkan usahanya. Lalu pemerintah memberikan perpanjangan jangka waktu tenor pinjaman, dan grace period atau masa tenggang pada 2026, serta suku bunga 0 persen pada 2026, dan 3 persen pada 2027.

Kemudian di luar debitur tersebut relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi. Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0 persen dan 2027 di 3 persen,”

imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk menangani bencana di tiga provinsi Sumatera. Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 10 Desember 2025.

Telah ada kebijakan yang diambil berdasarkan peraturan OJK terkait dengan penanggulangan bencana POJK Nomor 19 tahun 2022 yang kami aktivasi untuk tiga provinsi tersebut minggu lalu,”

katanya.

Mahendra menjelaskan, ada tiga elemen yang diatur dalam POJK tersebut. Pertama berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada.

Apakah itu lembaga keuangan multifinance, lembaga keuangan mikro, Pegadaian, dan semua yang ada, berlaku untuk 3 tahun untuk seluruh provinsi dengan seluruh batasan besaran kredit,”

ujarnya.

Kedua kata Mahendra, status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar. Sehingga mereka yang terdampak bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya tiga adalah khusus yang terkait dengan kredit sampai sebesar Rp10 miliar diberikan penetapan lancarnya itu hanya satu pilar saja ke depan, berdasarkan kelancaran pembiayaan atau pembayaran kembali. Jadi tidak ada persyaratan-persyaratan lain tambahan,”

jelasnya.
Tag:Airlangga HartartoBanjirBencana SumateraKURlongsorOJK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Car free day di Sudirman - Thambrin
Megapolitan

DKI Gelar Car Free Day di Rasuna Said Akhir Pekan Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai lokasi baru Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Rencananya CFD…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
2 Min Read
Ilustrasi istilah body count
Hype

Body Count Itu Apa? Istilah Gaul Viral di Kalangan Gen Z

Apakah kamu pernah mendengar istilah body count? Bahasa slang ini pernah ramai jadi pembicaraan di media sosial, terutama di kalangan Gen Z. Kamu bisa menemukan kata ini di obrolan TikTok,…

By
Ani Ratnasari
Ivan
3 Min Read
Tangkapan layar kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe setelah Persipura gagal meuju kasta liga tertinggi, Indonesia Super League (ISL) setelah dikalahkan Adhyaksa FC
Olahraga

Persipura Gagal Promosi: Penonton Rusuh, Bendera Bintang Kejora Berkibar

Suasana Stadion Lukas Enembe berubah ricuh usai Persipura Jayapura kalah tipis 0-1 dari Adhyaksa FC dalam laga playoff Championship Liga 2, Jumat 8 Mei 2026. Kekalahan tersebut memupus harapan tim…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira. (Sumber: IG @bhimayudhistira)
Ekonomi Bisnis

Ekonomi RI Tumbuh 5,61%, Bhima: Jangan Senang Dulu, Ada Risiko Kurva Terbalik!

Rilis data pemerintah soal pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026 yang mencapai…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
4 jam lalu
Ilustrasi Uang Rupiah. (Sumber: Unsplash/Defrino Maasy)
Ekonomi Bisnis

Gegara Debt Collector Pinjol Teror Debitur, OJK Minta Perketat Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat, industri penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
6 jam lalu
Ilustrasi Pinjol
Ekonomi Bisnis

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp101,03 Triliun, Penunggak Terbanyak Gen Z-Milenial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, utang masyarakat Indonesia di pinjaman daring (pindar)…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
7 jam lalu
Situasi Tambang Nikel di Indonesia. (Sumber: Yayasan Indonesia Cerah)
Ekonomi Bisnis

IMA Sentil Pemerintah, Tambang Minerba Jangan Disamakan dengan Migas

Industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba) mendapat sorotan dari Indonesian Mining…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up