Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 43 anggota Polri dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para anggota Polri tersebut diduga terlibat berbagai kasus pemerasan yang berbeda dari tahun 2022-2024.
Kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh 43 orang anggota Kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 di 4 kasus yang berbeda,”
kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah di Gedung KPK, Selasa 23 Desember 2025.
Keempat kasus tersebut diantaranya kasus pembunuhan, pemerasan terkait penyelenggaran konser Djakarta Warehouse Project (DWP), pemerasan oleh anggota polisi di Semarang dengan korban seorang remaja, dan pemerasan terkait jual beli jam tangan. Ditaksir seluruh hasil pemerasan tersebut mencapai puluhan miliar.
Ya, kami menghitung nilai pemerasan yang dilakukan oleh 43 orang ini sekitar Rp26,2 miliar,”
kata Wana.
Ditambahkannya, 43 anggota polisi itu terdiri dari 14 anggota berpangkat bintara, dan 29 orang merupakan seorang perwira. Terhadap mereka, menurut Wana sudah diberi sanksi etik melalui Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.
Meski sudah dikenakan sanksi etik, ICW menilai sanksi yang diberikan tidak seberapa dibandingkan perbuatan 43 anggota polisi yang dianggap mencemarkan nama baik polri.
Disatu sisi, ICW memilih melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK lantaran institusi bhayangkara itu sendiri tidak serius menanganai kasus korupsi di internalnya sendiri.
Bagi kami itu tidak masuk akal, karena pada akhirnya ketika sanksi etik ini sudah ditangani oleh kepolisian. Kami tidak melihat ada upaya serius yang dilakukan untuk melakukan reformasi kepolisian, makanya oleh sebab itu kami melaporkannya ke KPK,”
ujar Wana.
Yang menjadi persoalan adalah dia mendapatkan promosi ketika model semacam itu terjadi, maka kami menganggap bahwa institusi kepolisian rasanya tidak memiliki niat serius, itikad serius untuk memberantas korupsi di lembaganya sendiri ya, itu saja,”
sambungnya.
Sementara itu koordinator Kontras, Dimas Bagusaria, menilai internal Polri terlihat abai dengan saat ada anggotanya yang terlibat pemerasan, hal itu juga berlaku bagi eksternal Polri. Sanksi yang dijatuhkan terhadap 43 anggota polisi itu juga tidak menjamin tidak terjadi lagi peristiwa yang sama.
Kalau kita sambungkan kembali, ini akan berpengaruh pada sebuah permasalahan sistemik yang ada di kepolisian. Yaitu permasalahan soal rekrutmen yang menjadi rahasia umum, bahwa rekrutmen di kepolisian itu masih penuh dengan perilaku-perilaku yang sifatnya koruptif, kolusi, dan nepotisme,”
ujar Dimas.
Menurutnya, perilaku tindakan koruptif juga terjadi dalam proses pengembangan karir dan juga pendidikan di internal Kepolisian. Semestinya berbagai kasus tersebut menjadi perhatian khusus disaat Polri yang tengah bebenah diri dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ini menjadi sebuah upaya atau menjadi sebuah sinyal, bahwa negara harus melakukan tindakan pengawasan yang cukup ketat, terutama dalam konteks penggunaan anggaran. Apalagi ini berkaitan juga dengan pelayanan publik, dan juga penegakan hukum,” ucap dia.
Oleh sebab itu, ICW dan Kontras mendorong agar Polri untuk bebenah diri dan menaruh perhatian khusus terhadap anggotanya yang terlibat kasus rasuah. Disatu sisi, KPK diharapkan untuk mengusut kasus yang dilaporkannya.



