Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sudah diputuskan naik sebesar Rp333.115 menjadi Rp5.729.876. Keputusan ini pun menuai pro dan kontra di kalangan buruh dan pengusaha.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menilai, penetapan UMP 2026 sudah berdasarkan kondisi riil ekonomi Jakarta dan kemampuan dunia usaha.
Bagi pengusaha kenaikan tersebut sudah sesuai kemampuan dunia usaha dan kebutuhan hidup layak bagi seorang yang baru pertama kali kerja, nol pengalaman dan masih bujangan. Karena UMP ini memang ditujukan bagi yang baru pertama kali kerja atau baru masuk kerja,”
ujar Sarman kepada Owrite.id pada Kamis, 25 Desember 2025.
Sarman berpendapat, UMP Jakarta 2026 sudah layak sebab Pemprov DKI Jakarta juga memberikan berbagai bantuan sosial bagi pekerja di DKI Jakarta.
Untuk itu ia berharap, buruh bisa menerima besaran kenaikan UMP 2026 yang sudah ditetapkan. Ia meminta, agar buruh tidak melakukan aksi demonstrasi.
Kita berharap agar teman-teman serikat pekerja dapat menerima besaran kenaikan UMP 2026, dan tidak melakukan aksi demo. Mari kita tingkatkan produktivitas dan menciptakan kondisi investasi dan ekonomi kondusif sehingga dunia usaha semakin bergairah dan produktif, sehingga tahun depan tidak lagi terjadi PHK,”
katanya.
Buruh Tolak UMP Naik Rp5,7 Juta

Sementara itu, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai penetapan upah minimum di sejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh, dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
Said menolak, penetapan UMP Jakarta 2026 yang menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75, sehingga upah di Jakarta naik menjadi Rp5,73 juta per bulan.
Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,”
ujar Said dalam keterangan resmi.
Said menjelaskan, ada empat alasan utama buruh menolak kenaikan upah tersebut. Pertama, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Said menuturkan, nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan Rp5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp160.000.
Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,”
jelasnya.
Kedua, Said menuturkan bahwa UMP Jakarta lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang sebesar Rp5,95 juta. Ia mempertanyakan terkait biaya hidup yang dikeluarkan buruh di Jakarta.
Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?”
ujarnya.
Ketiga, Said menyinggung tiga insentif yang diberikan Gubernur DKI Jakarta kepada pekerja. Ia menilai, insentif tersebut bukan bagian dari upah, sehingga tidak diterima langsung oleh buruh dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.
Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,”
ucapnya.
Keempat, Said menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di Jakarta bisa mencapai sekitar Rp15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Sedangkan UMP 100 persen KHL saja baru Rp5,89 juta.
Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,”
imbuhnya.


