Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Amnesty Internasional Indonesia: 2025, Tahun Malapetaka Nasional HAM
Nasional

Amnesty Internasional Indonesia: 2025, Tahun Malapetaka Nasional HAM

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Desember 29, 2025 5:48 pm
Iren Natania
Dusep
Share
Prajurit TNI mengikuti Apel Pengamanan malam Natal di Monas, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Prajurit TNI mengikuti Apel Pengamanan malam Natal di Monas, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/agr)
SHARE

Amnesty International Indonesia mempublikasikan catatan akhir tahun, pada Senin, 29 Desember 2025. Dalam catatan tersebut, 2025 menjadi tahun malapetaka nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

Daftar isi Konten
  • Tahun Merebaknya Kekerasan Negara
  • Tahun Ketimpangan Sosial Ekonomi
  • Tahun Bencana Nasional dan Krisis Ekologis

Situasi HAM dari Januari hingga Desember 2025 mengalami erosi terparah selama era reformasi. Indonesia dinilai semakin melangkah mundur dalam bidang hak asasi manusia akibat kebijakan memprioritaskan ekonomi, bahkan hingga berbasis deforestasi, yang merampas ruang hidup masyarakat adat dan menolak partisipasi warga yang bermakna.

Sepanjang tahun, malapetaka juga ditandai oleh maraknya pelanggaran hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk efisiensi anggaran yang mengganggu ekonomi masyarakat.

Situasi ini juga akibat dari berbagai penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan yang menjauhkan Indonesia dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Tahun ini pun ditutup oleh buruknya reaksi penanganan bencana ekologis di Sumatera yang mempertontonkan ketidakmampuan pemerintah menghadapi krisis kemanusiaan, bahkan mencerminkan watak represif seperti terlihat dalam kekerasan militer di Aceh baru-baru ini,”

kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Saat ada protes, para pejabat negara, dinilai tidak berfokus untuk menyerap aspirasi dan menyelamatkan warga. Mereka justru jalan tanpa henti dengan kebijakannya, mengabaikan partisipasi bermakna, melontarkan pernyataan gegabah serta melakukan penangkapan dan penahanan massal.

Negara pun dinilai gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya baik dalam kondisi normal maupun krisis, dan mengabaikan kewajibannya melindungi hak asasi manusia. Selain itu, di tahun ini juga penuh kekerasan negara, ketimpangan sosial dan kebijakan pro-deforestasi yang mengorbankan rakyat.

Malapetaka ini adalah akibat pemerintah saat ini yang anti-kritik, senang melontarkan narasi kontroversial, dan membungkam aspirasi yang berkembang di masyarakat,”

ujar Usman.

Tahun Merebaknya Kekerasan Negara

Potongan video viral antara nelayan dengan anggota TNI yang dituding jadi bekin perusahaan minyak
Potongan video viral antara nelayan dengan anggota TNI yang dituding jadi bekin perusahaan minyak (sumber foto: https://www.instagram.com/reel/DREf2GVjxIc/?igsh=ejBiNWxnb21lYXpi)

Negara menunjukkan sikap anti-kritik atas berbagai gelombang protes terkait revisi UU TNI, hak buruh, PSN, dan tunjangan DPR sejak Maret, Mei, dan hingga Agustus 2025.

Alih-alih dialog dan menyelesaikan masalah rakyat seperti PHK massal, efek kebijakan efisiensi dan lesunya ekonomi, negara justru meremehkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan dan akibatnya aparat pun represif.

Kebijakan paling bermasalah tahun ini ialah kenaikan pajak awal tahun, pengesahan UU Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akhir kuartal pertama hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat memasuki kuartal akhir tahun.

Banyak pasal yang berpotensi menjustifikasi pelanggaran hak-hak warga dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan penegak hukum dalam KUHAP yang baru.

Watak otoriter pemerintah dan DPR terlihat dalam proses penyusunan kebijakan yang tanpa hikmah musyawarah seperti RUU TNI dan RKUHAP ini. Yang lebih mengerikan ke depan adalah implementasi dari KUHAP baru ini yang mengancam hak asasi manusia,”

jelas Usman.

Jika tidak dikoreksi, bukan mustahil ke depan semakin marak penangkapan yang dinilai semena-mena dan upaya paksa lainnya.

Tahun ini saja, 5.538 orang ditangkap semena-mena, disiksa dan terkena gas air mata hanya karena berdemonstrasi,”

beber Usman.

Bahkan Amnesty Internasional Indonesia mengidentifikasi penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dan dapat mengakibatkan cacat permanen saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Bukannya melakukan koreksi, Kapolri malah menerbitkan Perkapolri 4/2025 yang melonggarkan aturan penggunaan senjata api.

Alih-alih membentuk Tim Pencari Fakta dan melepaskan warga yang ditangkap, negara memproduksi stigma ‘anarkis,’ ‘penghasut’ dan ‘teroris’ ke para demonstran, mengadili Delpedro, Muzaffar, Syahdan Husein, Khariq Anhar.

Ini taktik klasik meredam kritik. Mereka yang bersuara kritis dipenjarakan dan disalahkan atas kerusuhan akhir Agustus. Sementara negara gagal mengusut siapa sesungguhnya pelaku kerusuhan tersebut,”

tambah Usman.

Represi ini berlanjut secara sistematis terhadap aktivis dan pembela HAM. Amnesty Internasional Indonesia mencatat sebanyak 283 pembela HAM mengalami serangan karena kerja-kerja mereka selama 2025, seperti kriminalisasi, penangkapan, pelaporan ke polisi dan percobaan pembunuhan. Mayoritas dari pembela HAM yang mengalami serangan adalah jurnalis dan masyarakat adat, masing-masing sebanyak 106 dan 74 orang.

Kasus-kasus yang terjadi menjelang penghujung tahun menunjukkan pola yang sama, yakni serangan terhadap 33 orang masyarakat adat Sihaporas, Simalungun yang melukai 18 perempuan, 15 laki-laki, dan anak penyandang disabilitas, lalu penangkapan dua aktivis Walhi dan Kamisan, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, hingga penangkapan Ketua Adat Dusun Lelayang Tarsisius Fendy Sesupi usai mengritik deforestasi dan kegiatan korporasi di Kalimantan Barat.

Pejabat dan aparat juga melarang bedah buku Reset Indonesia di Desa Gunungsari, Madiun, Jawa Timur. Mobil mereka juga diteror.

Mereka yang lantang membela lingkungan dan tanah ulayat dibungkam lewat intimidasi dan kriminalisasi. Ini adalah upaya sistematis untuk menutupi kegagalan negara dalam mengelola kekayaan alam berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya,”

kata Usman.

Kebijakan malapetaka lainnya, menurut Usman, adalah pengangkatan mantan presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional dan penulisan ulang sejarah nasional.

Kebijakan itu menegasikan fakta pelanggaran HAM masa lalu, khususnya sejak Tragedi 1965, Petrus 1980an, Priok 1984, Lampung 1989, hingga Tragedi Trisakti-Semanggi 1998-1999.

Tahun 2025 juga menjadi tahun perluasan peran militer di luar pertahanan. Revisi UU TNI memperluas peran militer mengurus pertanian, proyek strategis nasional, makan siang gratis, hingga penugasan perwira aktif di jabatan sipil.

Kabar baiknya, putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 13 November yang membatasi penugasan anggota Polri di luar kepolisian berujung dengan terbitnya Perpol 10/2025.

Penyimpangan peran, fungsi dan wewenang dua alat negara itu berpotensi mengembalikan mereka sebagai alat represi seperti yang terlihat di sepanjang 2025,”

beber Usman.

Usman pun menggarisbawahi bahwa hak kelompok ragam gender dan seksualitas (LGBTQIA+) juga masih terancam pada 2025.

Pada Februari dan Juni aparat kepolisian secara diskriminatif menangkap lebih dari 100 orang dalam apa yang mereka sebut sebagai “pesta seks” di Jakarta dan di Megamendung, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang, disertai pelanggaran etik seperti pengambilan dan penyebaran foto para peserta tanpa izin. Bahkan, beberapa peserta menjalani tes HIV secara paksa, dan barang-barang pribadi disita meski kasus belum naik ke tahap penyidikan.

Tahun Ketimpangan Sosial Ekonomi

Ilustrasi Kota Jakarta dan Gedung Pencakar Langitnya. (Sumber: Unsplash/ Iqro Rinaldi)
Ilustrasi Kota Jakarta dan Gedung Pencakar Langitnya. (Sumber: Unsplash/ Iqro Rinaldi)

Ketimpangan sosial ekonomi tetap mengkhawatirkan. Data dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang Indonesia pada tahun 2024.

Di tengah ketimpangan ekonomi ini, hak atas pekerjaan juga semakin tergerus dengan meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja di tahun 2025, yakni mencapai 79 ribu hingga September 2025 berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu kebijakan yang sekilas terkesan seperti pemenuhan hak atas pangan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga digadang sebagai solusi gizi nasional untuk hak atas kesehatan, berubah menjadi bencana kesehatan publik dengan ribuan siswa mengalami keracunan massal.

Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan per 12 November 2025, mengungkap ada lebih dari 11 ribu jumlah anak penerima MBG yang keracunan.

Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), koalisi beberapa lembaga masyarakat sipil yang fokus pada akses dan kualitas pendidikan di Indonesia, mencatat jumlah lebih besar yakni 16.109 anak.

Insiden keracunan MBG ini mencerminkan watak otoriter, tergesa-gesa tanpa riset mendalam serta pengawasan memadai. Seharusnya program ini dievaluasi menyeluruh,”

jelas Usman.

Sementara itu, Proyek Strategis Nasional (PSN) terus menggusur masyarakat adat di kawasan timur Indonesia. Seperti PSN Lumbung Padi Nasional di Merauke, Papua, yang membongkar hutan dan menyerobot lahan masyarakat adat tanpa dialog.

Begitu pula proyek jalan Trans Kieraha dan ekspansi tambang nikel di Halmahera, telah mendesak ruang hidup komunitas adat. Hutan tempat mereka hidup beralih menjadi tambang, sementara masyarakat adat tidak diberi ruang untuk memutuskan.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa atas nama pembangunan dan investasi, hak ulayat dirampas, sehingga memperdalam ketimpangan ekonomi dan memicu konflik agraria yang berkepanjangan.

Tahun Bencana Nasional dan Krisis Ekologis

Suasana pusat Kota Kuala Simpang yang luluh lantak akibat banjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh
Suasana pusat Kota Kuala Simpang yang luluh lantak akibat banjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh ( ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/YU)

Tahun 2025 ditutup dengan bencana nasional di Sumatera akibat deforestasi. Banjir bandang yang membawa kayu gelondongan dan tanah longsor merenggut lebih dari 1.000 jiwa, 7.000 orang luka-luka, 192 warga hilang, 147 ribu rumah rusak, dan hampir setengah juta warga mengungsi menurut data BNPB.

Ini bukan hanya bencana alam, ini adalah produk kebijakan ekonomi pro-deforestasi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat, deforestasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar mencapai 1,4 juta hektare sejak 2016 akibat aktivitas 631 perusahaan di berbagai sektor industri.

Sulit membayangkan bagaimana negara bisa mengizinkan penghancuran hutan dengan skala sebesar ini tanpa mengantisipasi kemungkinan bencana, kecuali kalau memang negara jauh mengutamakan keuntungan ekonomi daripada menjaga ekosistem,”

tambah Usman.

Publik dan pemerhati lingkungan telah sering memperingatkan pemerintah akan bahaya deforestasi. Tapi peringatan mereka tidak pernah diindahkan. Bahkan Presiden meremehkan ancaman deforestasi.

Kita harus tambah tanam kelapa sawit. Enggak usah takut apa itu deforestation,”

kata Presiden Prabowo pada Desember 2024 lalu.

Seakan tidak belajar dari bencana ekologis di Sumatera, Presiden bahkan meminta Papua juga harus ditanam kelapa sawit saat rapat dengan pejabat Papua.

Ketika bencana terjadi, negara gagal memenuhi kewajibannya, melindungi warga. Menggelar rapat tiga hari pasca kejadian menunjukkan Pemerintah pusat lamban.

Tiga pekan pasca kejadian, masih ada wilayah terisolasi dan sulit bantuan, seperti di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Di tengah sulitnya situasi di lapangan, pemerintah juga menolak bantuan kemanusiaan dari negara lain dengan alasan Indonesia masih ‘mampu’. Pemerintah bahkan tidak mau menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional,”

ungkap Amnesty International Indonesia.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga mengungkap adanya upaya secara masif dan sistematis untuk membatasi pemberitaan bencara Sumatera.

Ini sangat berbahaya. Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana,”

jelas Usman.

Bahkan muncul laporan kekerasan aparat terhadap warga sipil pembawa bantuan, seperti yang terjadi di Krueng Mane, Aceh, pada 25 Desember lalu. Lima warga yang membawa bantuan dengan truk untuk korban bencana di Aceh Tamiang dilaporkan luka-luka saat bentrok dengan aparat yang berdalih merazia bendera bulan bintang.

Malapetaka ekologis ini berasal dari kebijakan pro-deforestasi, kelambanan dan kegagapan pemerintah dalam bertindak, serta diperparah oleh lontaran pernyataan gegabah dan upaya pembatasan informasi,”

ujar Usman.

Sebelum banjir dan longsor Sumatera terjadi, BMKG telah mengeluarkan peringatan kuat namun terkesan diabaikan.

Kelalaian negara ini berujung pada malapetaka HAM,”

kata Usman.

Pernyataan para pejabat juga memperparah situasi. Direktur Jenderal Kemenhut menyebut kayu gelondongan yang tersapu banjir sebagai kayu lapuk.

Kepala BNPB menyebut situasi mencekam hanya berseliweran di media sosial. Menurut Usman, hal ini menunjukkan arogansi dan nir-empati di tengah krisis kemanusiaan.

Bencana Sumatera menunjukkan bagaimana kebijakan pembangunan yang mengabaikan lingkungan dan HAM mengancam hak atas kehidupan, keselamatan, dan ruang hidup.

Selama negara terus mengizinkan proyek bisnis berbasis deforestasi masif maka malapetaka serupa terancam akan terus berulang.

Malapetaka ekologis bisa terus berlanjut di tahun 2026 jika pemerintah masih terus menjalankan kebijakan pro-deforestasi yang diamankan dengan praktik-praktik otoriter,”

beber Usman.

Hutan dan ekosistem lingkungan di banyak wilayah Sumatera, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara hingga Papua telah rusak. Jangan sampai hutan Indonesia yang merupakan satu dari hutan terbesar yang tersisa di dunia juga rusak dengan adanya instruksi Presiden untuk melakukan ekspansi penanaman sawit. Kebijakan ekonomi berbasis deforestasi harus dihentikan jika Indonesia ingin mencegah bencana ekologis lebih besar ke depan,”

tutup Usman.
Tag:Amnesty InternasionalHak Asasi Manusia (HAM)Headlineketimpangan sosialPelanggaran HAMTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Terjaring OTT, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, Rabu, 4 Februari 2026.…

By
Rahmat
Dusep
1 Min Read
Ilustrasi seorang anak dan ibu di Indonesia. (Sumber: Unsplash/Farel Yesha)
Ekonomi Bisnis

BPS: Jumlah Penduduk Miskin RI Capai 23,36 Juta, Kriteria Pengeluaran Rp641.443 per Orang

Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan, garis kemiskinan nasional sebesar Rp641.443 per orang atau setara Rp3.053.269 per rumah tangga miskin per bulan pada September 2025. Dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 23,36 juta…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR Adies Kadir (tengah) menerima ucapan selamat dari anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Kontroversi Pemilihan Hakim MK: Wujud Nyata Problem Serius Mekanisme Seleksi Pejabat Negara

Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR oleh Komisi III DPR mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, prosesnya dilakukan secara tertutup dan publik tidak diberikan ruang…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Koalisi masyarakat sipil melaporkan entitias Israel atas kejahatannya ke Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Israel ke Kejagung Soal Genosida dan Rusak RS Indonesia 

Koalisi masyarakat sipil melaporkan otoritas Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejahatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun dengan program prioritas antara lain yakni kesejahteraan guru, program Indonesia pintar, hingga digitalisasi pembelajaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.
Nasional

Duka di Bangku Sekolah Dasar NTT, Kemendikdasmen Akui Dukungan Uang Tak Menjamin Semua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
3 jam lalu
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan. (Foto: owrite)
Nasional

Andi Azwan Nilai Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dipelihara Terkait Pemilu 2029

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai ada beberapa…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
3 jam lalu
Dokumen istimewa
Nasional

Mengapa HPN 9 Februari

Tanggal 9 Februari 1946 yang menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional (HPN)…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up