Badan Gizi Nasional (BGN) minta pendampingan hukum Kejaksaan Agung (Kejapung) serta pengawasan dalam rangka memaksimalkan kinerja tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan setelah Kepala BGN Sudaryono bertemu pejabat utama Kejagung di Gedung Utama, Selasa 11 Agustus 2026.
Tadi beliau (Kepala BGN) meminta bahwa nanti ke depannya akan ada pendampingan. Pendampingan hukum, legal audit, termasuk pengawasan di lapangan melibatkan teman-teman yang ada di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi,”
ujar Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana usai pertemuan.
Perlu Dikomunikasikan
Ketut mengaku dalam pertemuan tersebut tidak membahas kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs. Melainkan memperkenalkan wajah baru BGN mulai dari Kepala, Wakil, hingga Deputi.
Karena pejabat baru, tentunya kan banyak hal-hal yang perlu dikomunikasikan. Ke depan dalam rangka kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Jadi itu sih intinya pertemuan tadi,”
ujar Ketut.
Disinggung mengenai kasus dugaan korupsi MBG, Ketut hanya memastikan kedatangan pejabat utama BGN sebagai bentuk pembenahan dan evaluasi.
Nanti kita lihat ke depannya mudah-mudahan menjadi lebih bagus. Pelayanannya terhadap masyarakat lebih bermanfaat ya. Itu kuncinya sih seperti itu,”
ungkapnya.
Oh tentu, semua tata kelola akan dibangun dengan bagus. Komitmen pimpinan yang baru ini adalah bagaimana membangun tata kelola yang baik, pelayanan yang baik. Seperti itu,”
tambahnya.






















