Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bicara terkait peluang diskon tarif listrik untuk 2026. Dia mengaku, belum menerima usulan terkait diskon tersebut.
Adapun diskon tarif listrik dilakukan pemerintah pada awal 2025. Diskon yang diberikan sebesar 50 persen untuk periode Januari-Februari 2025, guna menjaga daya beli masyarakat.
Sampai sekarang belum ada usulan, nanti kita lihat seperti apa masukannya,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan dikutip Kamis, 1 Januari 2026.
Purbaya menilai, jika perekonomian Indonesia sudah membaik pada kuartal I-2026, maka diskon listrik tidak akan diberikan pemerintah untuk tahun ini.
Jadi kalau ekonominya sudah lari mah nggak usah. Nanti anda doain aja saya kerjanya benar, sehingga ekonominya bagus,”
tegasnya.
Sebagai informasi, diskon listrik pada Januari-Februari 2025 sebesar 50 persen diberikan dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA. Diskon ini menyasar 81,42 juta pelanggan.
Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 Januari 2026
Sementara itu, Pemerintah memastikan tarif listrik pada Januari 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif listrik per kilowatt hour (kWh) bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik subsidi maupun non-subsidi, ditetapkan tetap alias stabil.
Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut disebutkan, tarif listrik non-subsidi sejatinya dapat disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
Meski secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih untuk menahan perubahan harga listrik pada kuartal I 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,”
ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Adapun Tarif Listrik per kWh Januari 2026 dilansir dari laman resmi PT PLN baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, sebagai berikut:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53
Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.


