Duo regulasi resmi berlaku pada hari kedua Januari 2026: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peraturan yang menuai banyak perdebatan publik. Peraturan yang digadang-gadang sebagai produk hukum “buatan anak negeri”, melepaskan belenggu Wetboek van Strafrecht dan Wetboek van Strafvordering hasil warisan penjajah.
Het Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda adalah kodifikasi hukum pidana yang pertama kali diberlakukan di Belanda pada tahun 1886 dan menjadi dasar hukum pidana modern di wilayah Hindia Belanda (sekarang Indonesia), yang berisi ketentuan umum dan khusus perihal tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pembagian pidana, bentuk-bentuk kejahatan, dan pelanggaran terhadap ketertiban hukum.
Ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945, sistem hukum warisan Belanda tetap berlaku melalui asas concordantie sebagaimana termaktub dalam Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti. Dengan demikian, Wetboek van Strafrecht diadopsi sebagai KUHP Indonesia dan berlaku hingga KUHP nasional baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disahkan.
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru telah berjalan beberapa hari, namun gelombang kritik dari kalangan akademisi dan pegiat kebijakan publik terus mengalir. Penerapan kedua produk legislasi ini dinilai tergesa-gesa, cacat prosedur, serta berpotensi menimbulkan kekacauan hukum (legal chaos) yang membebankan masyarakat. Minimnya masa transisi, belum siapnya aturan turunan, hingga besarnya “ongkos sosial politik” bagi demokrasi menjadi sorotan utama dalam evaluasi awal implementasi regulasi tersebut.
Bangun Candi Sebelum Kokok Ayam
Pengajar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menyoroti sempitnya waktu antara pengesahan dan pemberlakuan undang-undang, khususnya ihwal KUHAP anyar. Ia menilai proses ini tidak rasional lantaran Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari dan menginternalisasi aturan baru.
KUHAP itu baru diberi nomor atau baru disahkan sebulan sebelum pemberlakuan. Itu secara proses substansinya saja sudah problematis. Tidak mungkin APH bisa menerapkan (KUHP-KUHAP terbaru) dalam waktu kurang dari satu bulan, itu tak masuk akal, tak rasional,”
kata Fachrizal, kepada owrite, Minggu, 4 Januari 2026.
Idealnya, ada masa transisi satu tahun sebelum penerapan KUHAP, umpama setahun. Dia membandingkan proses ini dengan negara lain, seperti Belanda, yang membutuhkan masa transisi hingga lima tahun, dengan rincian tiga tahun proyek percontohan; dua tahun uji coba dan implementasi, kemudian pemberlakuan.
Sementara Indonesia seperti bikin Candi Sewu,”
lanjut Fachrizal.
Di Indonesia, infrastruktur pendukung justru belum siap sepenuhnya. Contohnya ihwal sanksi “kerja sosial” dalam KUHP Baru yang hingga kini belum memiliki mekanisme pelaksanaan di pemerintah daerah. Selain itu aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan undang-undang pun belum tersedia hingga tanggal pemberlakuan. Hal ini memaksa institusi penegak hukum melakukan upaya taktis yang ia sebut sebagai langkah “akrobatik”.
Subjektivitas penegak hukum berpotensi sangat tinggi karena ketiadaan panduan teknis yang baku dan pemahaman yang belum merata di kalangan aparat.
Peraturan Pemerintah-nya belum ada. Peraturan Pemerintah untuk KUHP saja belum ada sampai sekarang. Kejaksaan terpaksa bikin Surat Edaran, Polri bikin Surat Edaran. Padahal kalau (merujuk ketentuan) KUHP harus diatur melalui Peraturan Pemerintah,”
jelas Fachrizal.
“Surat Edaran” yang dimaksud ialah pedoman internal yang diterbitkan secara darurat oleh institusi penegak hukum demi menambal kekosongan Peraturan Pemerintah tentang KUHP dan KUHAP Baru, antara lain Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 (https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-1-tahun-2025/detail), Pedoman Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru serta Format Administrasi Penyidikan (bagi polisi), dan Pedoman Teknis dan Perubahan Standar Operasional Prosedur (bagi jaksa).
Seharusnya negara mampu mengejar ketertinggalan itu, tapi apakah pemerintah mau menjadikan pengisian kekosongan ini sebagai prioritas atau tidak.
KUHP punya waktu (transisi) tiga tahun tapi Peraturan Pemerintah-nya tidak selesai hingga sekarang. Apalagi (peraturan pelaksana bagi) KUHAP?”
ujar Fachrizal.
Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) pun menyikapi secara akademik duet regulasi tersebut. Dalam keterangan tertulis, asosiasi menyatakan hukum pidana adalah wajah paling nyata dari legitimasi negara karena di situlah negara secara langsung membatasi kebebasan warga. Maka hukum pidana baik materiel maupun formal wajib tunduk pada prinsip negara hukum, due process of law, dan pengawasan yang efektif, bukan menjadi alat kekuasaan yang menormalisasi kekerasan, kriminalisasi, dan impunitas.
Dalam konteks tersebut, asosiasi menilai KUHAP Baru memuat ketentuan peralihan problematik dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum. Regulasi peralihan tersebut mengatur bahwa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan akan diperiksa berdasarkan KUHAP saat ini, namun apabila perkara dilimpahkan tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai hingga KUHAP Baru berlaku, maka pemeriksaan dilakukan berdasarkan KUHAP Baru.
Dua rezim hukum yang berjalan bersama dalam satu tahapan proses peradilan ini menciptakan ketidaksinkronan, ketidakpastian hukum, serta risiko lumpuhnya fungsi peradilan.
Kontradiksi norma ini tidak dapat dilepaskan dari proses pembahasan yang tergesa-gesa dan minim partisipasi publik yang bermakna. Bahkan, sejumlah ketentuan dalam KUHAP Baru membuka ruang potensi penyalahgunaan kewenangan, khususnya melalui subordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada penyidik Polri, sehingga dapat mengganggu independensi penyidikan dan menghambat efektivitas penegakan hukum. Dominasi kewenangan Polri dalam KUHAP Baru juga kontraproduktif dengan agenda reformasi Polri.
Asosiasi meminta Presiden Republik Indonesia menimbang ulang pemberlakuan KUHAP Baru sampai seluruh aturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam KUHAP Baru ditetapkan dan berlaku, serta kesiapan institusional aparat penegak hukum telah terpenuhi secara menyeluruh; dan mendesak DPR untuk memastikan setiap perubahan KUHAP Baru menempatkan hukum acara pidana sebagai penjamin due process of law, perlindungan HAM, dan pembatas kekuasaan negara.
Arogansi Bikin Sakit Demokrasi
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menekankan dampak destruktif kebijakan ini terhadap tatanan demokrasi dan HAM, serta KUHP dan KUHAP lahir dari proses legislasi yang buruk, minim transparansi, dan rendahnya partisipasi publik.
Penerapan aturan ini membawa “ongkos sosial-politik mahal”, yakni terciptanya demokrasi sakit. Ongkos tersebut bukan bersifat nominal finansial, melainkan tergerusnya kepastian hukum dan kebebasan sipil warga negara.
Ia menyoroti besarnya kewenangan penyidik kepolisian dalam KUHAP Baru tanpa mekanisme checks and balances yang memadai dari lembaga yudisial, sehingga berpotensi melanggar prinsip HAM.
Kalau penyidik dari kepolisian saja bisa menentukan, misalnya proses penangkapan dan penahanan tanpa keputusan dari pengadilan, tanpa lewat proses yang independen, transparan, dan akuntabel, siapapun bisa dipidana,”
tutur Adinda kepada owrite.
Artinya, kedua regulasi tersebut secara tidak langsung melahirkan kriminalisasi yang menakutkan, lantaran rakyat tak ingin mendekam di balik jeruji penjara karena bersikap kritis. Pasal-pasal karet berpotensi digunakan sebagai alat kriminalisasi berdasarkan like and dislike, atau dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kuasa dan sumber daya guna membungkam pihak lemah.
Ketika banyak produk legislasi yang justru cenderung memidanakan suara-suara kritis atau bahkan bisa menjadi alat untuk membungkam suara kritis, ini membuat kebebasan sipil dan politik warga negara yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang, menjadi tidak dapat dijamin dan tidak dapat dilindungi,”
jelas dia.
Adinda mengkritik keras sikap pemerintah dan DPR yang seolah lepas tangan dengan dalih “silakan ajukan judicial review” jika masyarakat tidak puas. Hal tersebut cermin arogansi pejabat publik yang tidak becus bekerja.
Masyarakat sebagai pembayar pajak membayar gaji anggota dewan untuk bekerja dengan benar, bukan bekerja salah dan kita yang bersusah payah bolak-balik ke pengadilan untuk menggunakan hak sebagai warga negara karena proses kebijakan yang sangat buruk,”
kata Adinda.
Dengan segala kekurangan infrastruktur dan potensi pelanggaran HAM yang ada, publik kini menanti langkah konkret pemerintah mengatasi kebingungan hukum yang mulai terjadi di lapangan, di tengah bayang-bayang ketidakpastian penegakan hukum di Indonesia.
Ia khawatir ketiadaan peraturan turunan undang-undang, membuat penegakan hukum menjadi liar, multitafsir, dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk konstitusi dan Undang-Undang HAM.
Adinda memperingatkan keras bahwa jika tidak dikelola dengan hati-hati, kedua undang-undang ini berpotensi melindungi pelaku kejahatan dan pelanggar HAM berat, sementara masyarakat yang mencari keadilan malah dipidana.
Ini alarm merah penegakan hukum, perlindungan HAM, dan demokrasi di negeri ini. Jangan sampai hukum malah berpihak kepada kejahatan atau pelaku kejahatan,”
ucap Adinda.
Pincang Bukan Problem
Pemerintah mengakui bahwa sejumlah aturan pelaksana KUHP dan KUHAP Baru belum sepenuhnya rampung, namun ketidaksiapan regulasi teknis tersebut tidak menunda pemberlakuan hukum pidana baru yang telah efektif berjalan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merinci bahwa KUHP mengamanatkan pembentukan lima aturan pelaksana dan merujuk jumlah tersebut, baru satu instrumen hukum yang dinyatakan terbit dan siap diterapkan sepenuhnya.
Dari lima aturan pelaksana itu, hanya Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang telah terbit dan dapat diterapkan,”
kata dia, Senin, 5 Januari 2026.
Sementara, aturan lainnya masih dalam tahap finalisasi dan menunggu pengesahan dari presiden, yakni:
- Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pidana Mati dan Seumur Hidup,
- Peraturan Pemeritah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati,
- Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law), dan
- Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan.
Kondisi keterlambatan regulasi teknis juga terjadi pada infrastruktur KUHAP. Supratman mengungkapkan bahwa terdapat tiga mandat aturan pelaksana untuk hukum acara pidana yang saat ini seluruhnya masih dalam tahap penyusunan oleh kementerian. Aturan yang masih digodok antara lain:
- Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP.
- Peraturan Pemerintah tentang Keadilan Restoratif
- Peraturan Presiden tentang Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Menanggapi kekhawatiran publik ihwal potensi kekosongan hukum akibat kenihilan aturan teknis, Supratman menjamin bahwa ketiadaan Rancangan Peraturan Pemerintah saat ini tidak membatalkan atau menunda keberlakuan undang-undang induk.
Belum selesainya RPP ini bukan berarti KUHAP tidak berjalan. KUHAP tetap berjalan sebagaimana yang telah diputuskan pada 2 Januari 2026,”
kata dia.
Pernyataan ini menegaskan posisi pemerintah bahwa aparat penegak hukum tetap bekerja menggunakan payung hukum KUHP dan KUHAP, sembari menunggu instrumen teknis pendukung rampung.

