“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”
Semua itu adalah bunyi Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Intinya negara mengatur perihal sihir –dalam hal ini santet, misalnya—namun bukan tindakan gaibnya melainkan berfokus pada perbuatan pidana dan dampaknya, bukan ranah mistisnya.
Warga Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan pada Maret 2024, gempar. Polisi menemukan bukti-bukti visual yang kental nuansa santet—seperti foto-foto korban yang ditusuk jarum—polisi akhirnya menahan HE, terduga pelaku, bukan karena delik sihir, melainkan karena kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan menemukan senjata api, peluru dan granat nanas di rumah pria itu—terlepas barang bukti ‘media santet’ gamblang terlihat. Barang hasil penggeledahan menjadi celah pidana lain yang lebih konkret.
HE dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api atau Bahan Peledak dan Senjata Tajam.
Hal tersebut mengonfirmasi bahwa pembuktian kausalitas santet hampir mustahil dilakukan dalam ranah hukum pidana terkini.
‘Keluar Paku Berkarat Berdarah dari Mulut’
Pasal santet tetap menyisakan tanda tanya bagi publik. Sorotan utama tertuju pada mekanisme pembuktian hukum terhadap aktivitas irasional tersebut.
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin, berpendapat masyarakat perlu mengubah cara pandang: pasal ini tidak didesain untuk membuktikan keampuhan sihir, melainkan untuk menindak klaim menyesatkan.
Perdebatan ihwal cara pembuktian santet muncul lantaran masyarakat membayangkan hukum negara merangsek ranah mistis. Padahal, inti pasal tersebut adalah melarang seseorang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain.
(Hal) yang dilarang itu bukan perbuatan santet, tapi semacam promosi atau klaim diri di muka umum bahwa ia bisa menyantet, sehingga menyesatkan masyarakat. Sebenarnya itu yang dilarang,”
kata Samsul kepada owrite.
Jika hukum mencoba menjerat ritual mistis, seperti menusuk boneka atau membakar kemenyan di atas tembikar, maka proses peradilan bakal menemui jalan buntu.
Hukum tidak menyanksi praktik perdukunan maupun orang yang berkeyakinan terhadap tenung. Pasal santet ada, guna mencegah dampak sosial yang berbahaya, yakni kesesatan.
Dalam kerangka hukum pidana modern, hubungan sebab-akibat harus dapat dibuktikan secara empiris, maka mustahil dilakukan dalam kasus santet murni.
Bagaimana membuktikan si A sakit gara-gara si B menusuk boneka? Jika menggunakan konstruksi logika hukum pidana modern, kausalitas semacam itu tidak mungkin dibuktikan dan tak masuk logika.
Oleh karena itu, fokus pidana dalam pasal ini digeser dari “akibat gaib” menjadi “tindakan nyata”. Tindakan nyata yang dimaksud ialah menawarkan jasa, menipu, atau memberikan harapan palsu yang berujung kerugian korban.
Maka, selama ini rata-rata orang yang terkena kasus pesugihan, santet dan lain-lain yang berbau gaib, pasti dikenakan pasal penipuan,”
ucap Samsul.
Lantas jika tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, mengapa pasal ini tetap dimasukkan ke dalam KUHP nasional? Samsul berpendapat, hal tersebut berkaitan dengan konsep Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat.
Mengutip pandangan ahli hukum pidana Prof. Barda Nawawi Arief, Samsul berkata bahwa hukum tidak bisa menutup mata terhadap realitas sosial.
Memang santet tidak ilmiah, namun dampaknya bagi masyarakat sangat nyata, misalnya penipuan maupun konflik sosial akibat tuduhan dukun santet.
Memang tidak bisa membuktikan secara ilmiah bagaimana seseorang sontak sakit karena paku berkarat penuh darah keluar dari mulut, tapi faktanya hal tersebut banyak dipercaya orang. Sehingga perlu diatur untuk mencegah dampak sosial yang lebih gawat.
Samsul menganalogikan hal ini dengan regulasi lama soal hewan ternak yang masuk ke pekarangan tetangga. Terdengar sepele, tapi hal itu diatur karena merugikan masyarakat agraris. Demikian pula dengan pasal santet, ia bertujuan meredam keresahan sosial.
Metafisika Mumet
Ada pergeseran paradigma pasal santet dalam KUHP lama dan KUHP baru. Perbedaan paling mendasar antara kedua aturan ialah fokus delik (perbuatan pidana).
- KUHP Lama menganggap praktik gaib sebagai pelanggaran ringan atau penipuan (fokus pada “membohongi publik” atau mencari untung dari takhayul).
- KUHP Baru menggeser fokus menjadi pencegahan kejahatan. Pasal ini tidak mencoba membuktikan “apakah santet itu nyata/bisa membunuh”, melainkan mengkriminalisasi “penawaran jasa” untuk mencelakakan orang lain. Tujuannya bukan memenjarakan dukun, tapi mencegah penipuan dan main hakim sendiri (persekusi warga terhadap terduga dukun santet).
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar, berujar pengaturan pasal santet di KUHP baru memiliki poin positif, yakni perluasan definisi delik dan pemberatan sanksi.
(Poin) bagus adalah adanya penambahan soal tindakan-tindakan yang bisa menyebabkan kematian, penyakit, dan lain sebagainya. Jadi tidak sebatas peramalan (seperti di KUHP lama), juga tambahan sanksi kalau itu dijadikan mata pencaharian,”
kata Adinda kepada owrite.
Hal yang menjadi tantangan adalah soal pembuktian akibatnya. Bukan hanya ada transaksi jasa untuk menyebabkan pihak tertentu sakit atau meninggal (karena santet), tapi karena kita hidup di negara hukum. Butuh pembuktian jelas,”
sambung dia.
Proses hukum harus jelas, agar tidak memberikan ketidakpastian hukum atau sebatas like and dislike semata. Bayangkan sesuatu yang bersifat tidak dapat dilihat, tapi dapat dihukum.
Walau delik ini ditekankan pada aspek transaksi atau penawaran jasa, pembuktian dalam persidangan memerlukan saksi ahli dan kronologi yang solid.
Hal ini berbeda dengan kejahatan konvensional seperti pembunuhan menggunakan senjata atau racun yang jejak forensiknya nyata secara medis.
Untuk mengurai kerumitan, Adinda membandingkan kasus santet dengan kejahatan konvensional seperti menyewa hitman.
“Kalau seseorang menyewa pembunuh bayaran, dampak kematiannya jelas. Misalnya ditembak. Tapi kalau santet, bagaimana kronologisnya?” tanya dia.
Pasal 252 KUHP Baru menyiasati jalan buntu dengan mengubah sudut pandang. Pembuktian bukan “Apakah santetnya berhasil membunuh korban?”, melainkan “Apakah pelaku mengklaim/menawarkan bahwa ia bisa mencelakakan orang dengan gaib?”
Konsekuensinya, jaksa tidak perlu menghadirkan saksi ahli mistis atau membuktikan adanya jin/setan di ruang sidang.
Perihal alat bukti, yakni keterangan saksi (orang yang mendengar pelaku menawarkan jasa). Petunjuk bisa chat WhatsApp, brosur, atau unggahan medsos pelaku menawarkan jasa santet; dan pengakuan pelaku.
Bahkan, ancaman pidananya juga tergolong “seram”. KUHP Baru memperkenalkan sistem kategori. Tujuannya jika nilai mata uang berubah di masa depan, pemerintah tak perlu mengubah undang-undang, tapi cukup menyesuaikan nilai per kategori.
Dalam konteks pasal santet termaktub denda paling banyak Kategori IV alias Rp200 juta. Artinya, jika hakim memutuskan menjatuhkan pidana denda dan bukan penjara, maka si dukun bisa didenda maksimal Rp200 juta.
Kemudian perihal penambahan pidana sebesar 1/3 (satu per tiga) dalam ayat, merupakan konsep hukum yang dikenal sebagai pemberatan pidana (aggravating aircumstances).
Dalam konteks Pasal 252 KUHP Baru, klausul ini membidik “dukun komersial” atau profesional, bukan sekadar individu yang marah lalu impulsif mengancam. Jaksa harus bisa membuktikan unsur sebelum menautkan hukuman tambahan.
Absurditas “Living Law” dalam Wadah Formal
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, juga menyorot pasal santet ini.
Dia menilai, meskipun pasal ini memiliki semangat awal untuk melindungi masyarakat, penerapannya bertabrakan secara fundamental dengan prinsip sistem peradilan pidana (criminal justice system). Ini dikhawatirkan bakal memicu ketidakpastian hukum dan kriminalisasi warga.
Secara sekilas, Pasal 252 KUHP Baru terkesan ingin melindungi masyarakat dari potensi kerugian fisik maupun nyawa, yang diakibatkan oleh perbuatan apa pun. Namun, niat baik tersebut tersandung tembok tebal ketika masuk ke ranah hukum formal.
“Tetapi karena ini bicara criminal justice system, maka ada dua titik yang paling krusial yang harus ditempuh,”
ucap Julius
Titik krusial pertama, terletak pada due process of law atau proses hukum acara pidana. Aparat penegak hukum diprediksi bakal mengalami kesulitan luar biasa dalam menyusun kronologis peristiwa bernuansa mistis, pengumpulan alat bukti, dan mengambil keterangan saksi.
Indikator alat bukti dalam KUHP nasional, yang juga disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang mekanisme nonkumulatif, yakni sangat terbatas untuk menjangkau ranah metafisika.
Titik krusial kedua dan yang paling fatal, ada pada proses pembuktian dalam persidangan. Julius menyebut skenario pembuktian santet akan menempatkan jaksa dalam posisi rumit dan tidak logis.
Ini tentu akan membuat kejaksaan pada saat pemeriksaan persidangan itu terlihat konyol,”
tutur Julius.
Kekonyolan lahir akibat jaksa dipaksa merangkai hubungan kausalitas antara mantra atau ritual gaib dengan dampak fisik yang nyata.
Julius juga mengkritisi kesalahan logika pembentuk undang-undang dalam menempatkan hukum yang hidup di masyarakat (living law) ke dalam kerangka hukum positif yang kaku.
Dia berpendapat, kacamata administrasi formal tidak bisa menstandarisasi nilai kultural dan lokalitas.
Julius mencontohkan, konkret bagaimana fenomena medis bisa disalahtafsirkan sebagai santet, yang berujung pada tuduhan yang salah.
Ia mencontohkan penyakit “angin duduk” yang populer di Indonesia, padahal ada penjelasan secara medis untuk penyakit tersebut.
Ketidakpahaman ini berpotensi mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah, karena tuduhan memiliki ilmu gaib. Konteks ini juga dapat menyebabkan kesalahan dalam penerapan pasal.
Julius menilai, pasal khusus santet sebenarnya tidak diperlukan. Sebab, jika tujuannya ialah menghukum “dukun”, KUHP mengkomodasinya dengan pasal penipuan. Sehingga tak perlu ada pasal santet yang berdiri sendiri.
Tak hanya itu, membuktikan niat (mens rea) dalam kasus santet sangat subjektif dan tidak bisa berdasar pengakuan pelaku. Wajib ada pembuktian motif, persiapan, perbuatan, hingga dampak.
Kalau kompleks, berujung pada satu kesimpulan bahwa pasal ini menyebabkan multitafsir, sehingga berpotensi terjadi ketidakpastian hukum. Ini yang tidak boleh diterapkan dalam criminal justice system yang harus memberikan kepastian hukum, karena menyangkut kemerdekaan seseorang,”
tutup Julius.

