Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Dialektika Ranjang: Kemelut Moral dan Privasi di Balik Tirai Pasal Zina
Nasional

Dialektika Ranjang: Kemelut Moral dan Privasi di Balik Tirai Pasal Zina

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 8, 2026 11:07 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Konferensi pers yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan), membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal terkait demonstrasi dan perzinahan.
Konferensi pers yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra (kedua kanan), dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan), membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal terkait demonstrasi dan perzinahan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)
SHARE

Tiga hari setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan perbedaan mendasar antara pasal perzinaan dalam KUHP lama (WvS) dan KUHP baru.

Daftar isi Konten
  • Benturan Logika dan Moral
  • Sumber Daya Sesuai Tugas dan Fungsi

Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,”

kata Supratman, Senin, 5 Januari 2026.

Supratman menegaskan, meski terjadi perluasan definisi, “nyawa” dari pasal ini tetaplah sebagai delik aduan absolut, yang berarti negara tidak bisa sembarangan memidana tanpa ada laporan dari pihak keluarga terdekat.

Pada KUHP lama hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pihak yang sudah berkeluarga atau terikat hubungan pernikahan. Sementara dalam KUHP baru, melibatkan unsur anak yang harus dilindungi. Pelaporan bisa dilakukan oleh suami, istri, atau orang tua anak. Ia mengklaim seluruh fraksi parlemen menyetujui pasal zina terbaru.

Ini perdebatan DPR dan pemerintah. Sangat dinamis. Perdebatan soal moralitas di antara partai-partai berideologi nasionalis maupun agama. Akhirnya lahir kompromi ini,”

ujar Supratman.
  1. KUHP Lama (Pasal 284): Hanya mengatur perzinaan jika salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. Pihak yang berhak melapor/mengadu terbatas hanya suami atau istri yang sah.
  2. KUHP Baru (Pasal 411 & 412): Mengatur perzinaan (seks di luar nikah) dan kohabitasi (kumpul kebo) bagi yang sudah menikah maupun yang lajang.
    a. Jika pelaku terikat perkawinan: Pelapor adalah suami/istri.
    b. Jika pelaku tidak terikat perkawinan (lajang): Pelapor diperluas menjadi orang tua atau anaknya.

Pasal-pasal ini pun menyiapkan sanksi bagi pelaku. Pasal 411 Ayat (1), misalnya, menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sedangkan Pasal 412 (1) menegaskan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Benturan Logika dan Moral

Penerapan pasal perzinaan (Pasal 411) dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa nikah (Pasal 412) dalam KUHP Nasional dinilai sebagai wujud kompromi yang rumit. Pasal ini mencerminkan pertarungan antara nilai-nilai moralitas masyarakat Indonesia dengan prinsip HAM ihwal privasi.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin, mengatakan fenomena ini sebagai “tarik-menarik moral publik”. Menurutnya, negara mencoba mengakomodasi nilai agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat (living law), namun tetap memberi batasan ketat agar tidak melanggar ruang privat secara berlebihan.

Jika dilihat dari kacamata murni hukum pidana modern atau logika HAM, pasal kohabitasi sebenarnya sulit dikonstruksikan karena ketiadaan “korban” yang nyata dalam hubungan konsensual.

Kalau bicara hukum pidana, tentu ada pelaku dan korban. Tapi dia cuma hidup bersama layaknya suami-istri tapi di luar nikah, lalu siapa yang dirugikan? Wong mereka sama-sama mau, kok,”

ujar Arifin kepada owrite.

Namun, ia menegaskan bahwa logika tersebut bertabrakan keras dengan nilai-nilai ketimuran yang dianut bangsa Indonesia. Negara tidak bisa menutup mata bahwa perbuatan tersebut melanggar norma sosial. Ada perdebatan moral yang hidup di tengah masyarakat, nilai-nilai agama dan kesusilaan, serta HAM.

Arifin berpendapat, problem utama bukan pada keberadaan pasalnya, tapi ruang lingkup dan mekanisme penegakan yang bersifat delik aduan absolut. Hal ini menjadi jalan tengah agar pasal ini tidak menjadi alat persekusi. Artinya, tidak sembarang orang bisa mempolisikan pasangan yang diduga berzina atau kumpul kebo.

Karena ini delik aduan absolut. Karena ini hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang benar-benar punya hubungan hukum langsung, seperti orang tua atau suami, istri. Jadi orang lain agak susah untuk melaporkan dan tidak membuka ruang intervensi aparat secara aktif,”

ucap dia.

Maka pihak ketiga, seperti ormas, Ketua RT, atau tetangga setempat sama sekali tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk melaporkan kepada polisi.

Terkait potensi main hakim sendiri atau penggerebekan warga yang kerap terjadi, aturan ini dianggap dapat meredam aksi anarkis tersebut. Secara normatif, warga yang tidak dirugikan secara langsung atau tidak langsung, tak berhak melakukan tindakan paksa, misalnya menerobos masuk kamar kemudian mengarak para terduga pelaku keliling kampung.

Sumber Daya Sesuai Tugas dan Fungsi

Tahun 2025 merupakan masa transisi sebelum berlakunya KUHP baru, namun penggerebekan dengan dalih penegakan hukum masih agresif terjadi dengan pendekatan Operasi Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, yakni aparat Satpol PP atau polisi akitf menyisir hotel atau indekos tanpa menunggu aduan dari keluarga.

Berikut beberapa contohnya:

  1. Sejumlah hotel di Kota Surabaya didatangi oleh gabungan aparat pada 14-15 Februari 2025, Mereka mengamankan 6 pasangan bukan suami-istri yang kedapatan berdua. Operasi Penyakit Masyarakat menjadi dasar operasi ini. Kegiatan ini merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; dan Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
  2. 17 Maret 2025, dini hari, Satpol PP Kota Pekanbaru merazia Wisma 115 dan Hotel Sogo. Hasilnya, menjaring belasan pasangan belum menikah. Patroli “Cipta Kondisi” jadi alasan menjaga kondusivitas bulan Ramadan dan menegakkan Surat Edaran Wali Kota tentang aktivitas bulan Ramadan.
  3. 11 Desember 2025, anggota Polres Ternate dalam Operasi Pekat Kie Raha II-2025, menggerebek dua penginapan. Aparat mengamankan 10 pasangan bukan suami-istri yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru.
  4. Lima pasangan bukan suami istri terjaring operasi razia yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto dan petugas gabungan di empat titik indekos dan penginapan, Rabu, 26 November 2025. Razia yang melibatkan TNI dan Polri ini dilakukan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Lantas, petugas menggiring mereka ke kantor untuk pembinaan.
  5. Polres Majalengka menjalankan Operasi Pekat Lodaya 2025 pada 13 September. Mereka mendatangi indekos di pusat kota Kabupaten Majelengka, menyasar indekos tertutup untuk mencegah praktik prostitusi terselubung, peredaran minuman keras, dan tindak kriminal.
  6. 28 Desember 2025 atau hanya 5 hari sebelum KUHP Nasional berlaku, hotel dan tempat hiburan malam di Lubuklinggau didatangi oleh Polres Lubuklinggau. Petugas mengamankan dua pasangan bukan suami-istri. Operasi Cipta Kondisi mendasari kegiatan tersebut.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, menyoroti potensi masalah dalam penerapan pasal perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo) KUHP Nasional. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan sumber daya kebijakan publik terkuras hanya untuk mengurusi ranah pribadi warga negara, sementara kejahatan besar justru terabaikan.

Adinda memulai kritiknya dengan menyorot realitas penegakan hukum di lapangan yang sering kali problematik. Contoh, maraknya razia atau penggerebekan di hotel-hotel melati, terutama pada momen tertentu seperti bulan Ramadan atau akhir tahun, yang dilakukan tanpa dasar aduan jelas. Ia mempertanyakan efektivitas dan legalitas tindakan tersebut.

Saya tidak yakin ada surat berdasarkan aduan. Padahal penggerebekan itu tidak boleh dilakukan kalau tidak ada laporan. Penegakan hukum juga perlu jelas agar tidak memberikan negara ruang intervensi terlalu luas untuk mengurus hal pribadi,”

tutur Adinda.

Kemudian, Adinda membedakan antara pasangan yang terikat pernikahan dengan dua orang dewasa lajang yang melakukannya atas dasar suka sama suka dan saling setuju (konsensual). Bila terkait suami-istri atau anak, Adinda menilai wajar ada delik aduan karena ada status hukum yang mengikat dan pihak yang dirugikan.

Hal ini menjadi rancu ketika diterapkan pada orang dewasa lajang. Kecuali, dalam hubungan tersebut terdapat unsur pidana murni seperti kekerasan, pemaksaan, atau perdagangan orang, maka hukum wajib bertindak tegas. Poin krusial yang ditekankan Adinda ialah sumber daya negara. Ia mempertanyakan apakah aparat akan mengerahkan tenaga besar-besaran untuk mengecek satu per satu pasangan di hotel.

Seberapa banyak sumber daya pemerintah kerahkan untuk mengecek satu persatu? Jangan sampai sumber daya kebijakan publik lebih fokus dalam ranah pribadi dan mengabaikan kasus atau problem lain seperti korupsi, pelanggaran HAM, dan lain-lain,”

tegas Adinda.
Tag:kuhapkuhppasal zinaSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up