Tiga hari setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan perbedaan mendasar antara pasal perzinaan dalam KUHP lama (WvS) dan KUHP baru.
Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,”
kata Supratman, Senin, 5 Januari 2026.
Supratman menegaskan, meski terjadi perluasan definisi, “nyawa” dari pasal ini tetaplah sebagai delik aduan absolut, yang berarti negara tidak bisa sembarangan memidana tanpa ada laporan dari pihak keluarga terdekat.
Pada KUHP lama hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pihak yang sudah berkeluarga atau terikat hubungan pernikahan. Sementara dalam KUHP baru, melibatkan unsur anak yang harus dilindungi. Pelaporan bisa dilakukan oleh suami, istri, atau orang tua anak. Ia mengklaim seluruh fraksi parlemen menyetujui pasal zina terbaru.
Ini perdebatan DPR dan pemerintah. Sangat dinamis. Perdebatan soal moralitas di antara partai-partai berideologi nasionalis maupun agama. Akhirnya lahir kompromi ini,”
ujar Supratman.
- KUHP Lama (Pasal 284): Hanya mengatur perzinaan jika salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. Pihak yang berhak melapor/mengadu terbatas hanya suami atau istri yang sah.
- KUHP Baru (Pasal 411 & 412): Mengatur perzinaan (seks di luar nikah) dan kohabitasi (kumpul kebo) bagi yang sudah menikah maupun yang lajang.
a. Jika pelaku terikat perkawinan: Pelapor adalah suami/istri.
b. Jika pelaku tidak terikat perkawinan (lajang): Pelapor diperluas menjadi orang tua atau anaknya.
Pasal-pasal ini pun menyiapkan sanksi bagi pelaku. Pasal 411 Ayat (1), misalnya, menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sedangkan Pasal 412 (1) menegaskan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Benturan Logika dan Moral
Penerapan pasal perzinaan (Pasal 411) dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa nikah (Pasal 412) dalam KUHP Nasional dinilai sebagai wujud kompromi yang rumit. Pasal ini mencerminkan pertarungan antara nilai-nilai moralitas masyarakat Indonesia dengan prinsip HAM ihwal privasi.
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin, mengatakan fenomena ini sebagai “tarik-menarik moral publik”. Menurutnya, negara mencoba mengakomodasi nilai agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat (living law), namun tetap memberi batasan ketat agar tidak melanggar ruang privat secara berlebihan.
Jika dilihat dari kacamata murni hukum pidana modern atau logika HAM, pasal kohabitasi sebenarnya sulit dikonstruksikan karena ketiadaan “korban” yang nyata dalam hubungan konsensual.
Kalau bicara hukum pidana, tentu ada pelaku dan korban. Tapi dia cuma hidup bersama layaknya suami-istri tapi di luar nikah, lalu siapa yang dirugikan? Wong mereka sama-sama mau, kok,”
ujar Arifin kepada owrite.
Namun, ia menegaskan bahwa logika tersebut bertabrakan keras dengan nilai-nilai ketimuran yang dianut bangsa Indonesia. Negara tidak bisa menutup mata bahwa perbuatan tersebut melanggar norma sosial. Ada perdebatan moral yang hidup di tengah masyarakat, nilai-nilai agama dan kesusilaan, serta HAM.
Arifin berpendapat, problem utama bukan pada keberadaan pasalnya, tapi ruang lingkup dan mekanisme penegakan yang bersifat delik aduan absolut. Hal ini menjadi jalan tengah agar pasal ini tidak menjadi alat persekusi. Artinya, tidak sembarang orang bisa mempolisikan pasangan yang diduga berzina atau kumpul kebo.
Karena ini delik aduan absolut. Karena ini hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang benar-benar punya hubungan hukum langsung, seperti orang tua atau suami, istri. Jadi orang lain agak susah untuk melaporkan dan tidak membuka ruang intervensi aparat secara aktif,”
ucap dia.
Maka pihak ketiga, seperti ormas, Ketua RT, atau tetangga setempat sama sekali tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk melaporkan kepada polisi.
Terkait potensi main hakim sendiri atau penggerebekan warga yang kerap terjadi, aturan ini dianggap dapat meredam aksi anarkis tersebut. Secara normatif, warga yang tidak dirugikan secara langsung atau tidak langsung, tak berhak melakukan tindakan paksa, misalnya menerobos masuk kamar kemudian mengarak para terduga pelaku keliling kampung.
Sumber Daya Sesuai Tugas dan Fungsi
Tahun 2025 merupakan masa transisi sebelum berlakunya KUHP baru, namun penggerebekan dengan dalih penegakan hukum masih agresif terjadi dengan pendekatan Operasi Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, yakni aparat Satpol PP atau polisi akitf menyisir hotel atau indekos tanpa menunggu aduan dari keluarga.
Berikut beberapa contohnya:
- Sejumlah hotel di Kota Surabaya didatangi oleh gabungan aparat pada 14-15 Februari 2025, Mereka mengamankan 6 pasangan bukan suami-istri yang kedapatan berdua. Operasi Penyakit Masyarakat menjadi dasar operasi ini. Kegiatan ini merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; dan Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
- 17 Maret 2025, dini hari, Satpol PP Kota Pekanbaru merazia Wisma 115 dan Hotel Sogo. Hasilnya, menjaring belasan pasangan belum menikah. Patroli “Cipta Kondisi” jadi alasan menjaga kondusivitas bulan Ramadan dan menegakkan Surat Edaran Wali Kota tentang aktivitas bulan Ramadan.
- 11 Desember 2025, anggota Polres Ternate dalam Operasi Pekat Kie Raha II-2025, menggerebek dua penginapan. Aparat mengamankan 10 pasangan bukan suami-istri yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru.
- Lima pasangan bukan suami istri terjaring operasi razia yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto dan petugas gabungan di empat titik indekos dan penginapan, Rabu, 26 November 2025. Razia yang melibatkan TNI dan Polri ini dilakukan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Lantas, petugas menggiring mereka ke kantor untuk pembinaan.
- Polres Majalengka menjalankan Operasi Pekat Lodaya 2025 pada 13 September. Mereka mendatangi indekos di pusat kota Kabupaten Majelengka, menyasar indekos tertutup untuk mencegah praktik prostitusi terselubung, peredaran minuman keras, dan tindak kriminal.
- 28 Desember 2025 atau hanya 5 hari sebelum KUHP Nasional berlaku, hotel dan tempat hiburan malam di Lubuklinggau didatangi oleh Polres Lubuklinggau. Petugas mengamankan dua pasangan bukan suami-istri. Operasi Cipta Kondisi mendasari kegiatan tersebut.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, menyoroti potensi masalah dalam penerapan pasal perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo) KUHP Nasional. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan sumber daya kebijakan publik terkuras hanya untuk mengurusi ranah pribadi warga negara, sementara kejahatan besar justru terabaikan.
Adinda memulai kritiknya dengan menyorot realitas penegakan hukum di lapangan yang sering kali problematik. Contoh, maraknya razia atau penggerebekan di hotel-hotel melati, terutama pada momen tertentu seperti bulan Ramadan atau akhir tahun, yang dilakukan tanpa dasar aduan jelas. Ia mempertanyakan efektivitas dan legalitas tindakan tersebut.
Saya tidak yakin ada surat berdasarkan aduan. Padahal penggerebekan itu tidak boleh dilakukan kalau tidak ada laporan. Penegakan hukum juga perlu jelas agar tidak memberikan negara ruang intervensi terlalu luas untuk mengurus hal pribadi,”
tutur Adinda.
Kemudian, Adinda membedakan antara pasangan yang terikat pernikahan dengan dua orang dewasa lajang yang melakukannya atas dasar suka sama suka dan saling setuju (konsensual). Bila terkait suami-istri atau anak, Adinda menilai wajar ada delik aduan karena ada status hukum yang mengikat dan pihak yang dirugikan.
Hal ini menjadi rancu ketika diterapkan pada orang dewasa lajang. Kecuali, dalam hubungan tersebut terdapat unsur pidana murni seperti kekerasan, pemaksaan, atau perdagangan orang, maka hukum wajib bertindak tegas. Poin krusial yang ditekankan Adinda ialah sumber daya negara. Ia mempertanyakan apakah aparat akan mengerahkan tenaga besar-besaran untuk mengecek satu per satu pasangan di hotel.
Seberapa banyak sumber daya pemerintah kerahkan untuk mengecek satu persatu? Jangan sampai sumber daya kebijakan publik lebih fokus dalam ranah pribadi dan mengabaikan kasus atau problem lain seperti korupsi, pelanggaran HAM, dan lain-lain,”
tegas Adinda.

