Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru Tanda Hukum Indonesia Makin Progresif, Yakin?
Nasional

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru Tanda Hukum Indonesia Makin Progresif, Yakin?

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: Januari 9, 2026 5:29 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala. (Foto: owrite/Syifa)
SHARE

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menelurkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun.

Hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, hingga perlindungan keselamatan kerja.

Terkait hal itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala memberikan tanggapan. Menurutnya, hukum di Indonesia saat ini sudah mulai progresif.

Pidana kerja sosial, kata Adrianus, sudah menjadi satu praktek umum di negara-negara demokrasi. Namun sayangnya, di Indonesia malah belum dijalankan.

Jika yang dipidana kerja sosial dibawa ke penjara, maka akan menjadi beban penjara, beban rutan lapas menjadi amat berat. Pada akhirnya anggaran yang terserap akan banyak sekali,”

ujarnya kepada owrite. 

Kita juga bicara dampak bahwa setelah mereka di penjara, bukannya malah tambah bermasalah nantinya? Dan jangan lupa, bahwa tidak semua kesalahan itu seolah-olah memang diganjar dengan penjara,”

tambah Adrianus.

Dijelaskannya, pasal tersebut tidak bisa dikenakan secara menyeluruh namun hanya pada beberapa kondisi. Misalnya, terhadap seseorang atau terdakwa yang terancam pidana di bawah 5 tahun, lalu kemudian diperkirakan bahwa hakim akan memberikan ganjaran sekitar 6 bulan, yang berarti hal tersebut adalah pidana ringan.

Lalu kemudian juga ada kaitan dengan kompetensi, dikaitkan juga dengan masyarakat bisa menerima apa tidak? Jadi ada banyak sekali boundary yang kemudian membuat kerja sosial tersebut tidak bisa dipakai atau diterapkan pada semua situasi,”

tandasnya.
Tag:adrianus melialaeditoralkriminologkuhappidana kerja sosial
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sefruit

Shio Kambing di 2026: Hindari Hal Ini Kalau Gak Mau Capek Sendiri

Shio Kambing 2026 punya tantangan tersembunyi yang bikin energi cepat habis — bukan dari luar, tapi dari kebiasaan sendiri. Mulai dari susah bilang tidak, sering nahan perasaan, hingga terus balik…

By
Salsabillah Irwanda
5 Min Read
Gambar Ilustrasi Jakarta berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis 7 Mei 2026, Jakarta Diprediksi Berawan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 7 Mei 2026, dilansir dari laman BMKG, wilayah DKI Jakarta akan berawan. Wilayah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Gedung Sate
Hype

5 Rekomendasi Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Balik Lagi

Rekomendasi kuliner Bandung selalu dicari banyak orang yang ingin liburan ke kota dengan julukan Kota Kembang itu. Pasalnya, Bandung merupakan salah satu destinasi favorit warga ibu kota yang ingin menikmati…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
16 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
16 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
19 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up