Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 24 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Menyoal Hipokrisi di Balik Hilangnya Wajah Tersangka dari Publik
Hukum

Menyoal Hipokrisi di Balik Hilangnya Wajah Tersangka dari Publik

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 16, 2026 10:32 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Ilustrasi-Kriminal-Penjara
Gambar ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto: Dok. OWRITE)
SHARE

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi mempertontonkan tersangka korupsi di hadapan publik, memicu babak baru dalam diskursus penegakan hukum. Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang dinilai sebagai momentum koreksi.

Mungkin rekan-rekan bertanya, ‘Kenapa tidak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP baru,”

kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu 11 Januari 2026.

Langkah ini adalah implementasi Pasal 91 Undang-Undang KUHAP yang secara spesifik melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah saat penetapan tersangka. Asep menekankan, bahwa KUHAP anyar berfokus pada aspek perlindungan HAM, termasuk bagi tersangka pidana korupsi.

Merespons fenomena ini, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, menilai publik salah sasaran jika menuduh KPK melindungi koruptor. Masalah ketidakadilan yang dirasakan publik, justru bersumber dari standar ganda yang dipraktikkan institusi Polri.

Isu sebetulnya bukan pada KPK-nya. Yang salah adalah polisi. Polisi harusnya segera menghentikan kebiasaan mempertunjukkan tersangka kepada publik. Karena dalam penyidikan itu, belum pasti dia bersalah. Bahkan ketika dia ditangkap, pun belum tentu (bersalah),”

kata Asfinawati kepada owrite.

Sorotan lain yakni risiko fatal dari budaya ‘pamer’ tersangka oleh polisi. Polisi tidak berwenang memvonis, bahkan tidak bisa membawa perkara langsung ke pengadilan tanpa persetujuan jaksa.

Orang ditangkap bisa saja ternyata dia tidak bisa dibawa ke pengadilan, karena Penuntut bilang ‘ini bukan tindak pidana’. Jadi harusnya kejaksaan dan kepolisian juga tidak mempertontonkan tersangka,”

tambah Asfinawati.

Jika kasus ternyata gugur di kejaksaan, sanksi sosial berupa wajah yang terpampang di media sudah terlanjur menghancurkan hidup seseorang. Publik kerap membandingkan perlakuan “istimewa” tersangka korupsi yang privasinya dijaga, dengan maling ayam atau pencopet yang wajahnya dipamerkan bahkan dalam kondisi babak belur.

Bagi Asfinawati, solusi atas ketimpangan ini bukan dengan “menurunkan standar” KPK agar ikut-ikutan melanggar privasi, melainkan “menaikkan standar” kepolisian agar menghormati HAM rakyat kecil sebagaimana diamanatkan KUHAP baru.

“Memang pada akhirnya di Indonesia kasus untuk orang-orang kecil itu cenderung lebih tidak diperhatikan,” ujar dia.

Maka seharusnya untuk seluruh tindak pidana, apa pun jenisnya, tersangka tidak perlu dipamerkan lantaran dia belum pasti bersalah.

Respons Aparat 

Gelombang perubahan standar operasional prosedur dalam penegakan hukum di Indonesia kian meluas. Setelah KPK memutuskan berhenti menampilkan tersangka korupsi di hadapan publik mulai awal tahun ini, Polri menegaskan sikap serupa.

Korps Bhayangkara memastikan bakal mematuhi amanat Undang-Undang KUHAP baru, yang melarang tindakan yang memicu prasangka bersalah sebelum ada vonis pengadilan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, berkata disahkannya landasan hukum acara pidana baru, seluruh jajaran penyidik Polri wajib menyesuaikan diri dengan norma hukum yang berlaku.

Dengan adanya pengesahan UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka berlaku KUHAP baru,”

kata dia, 13 Januari.

Trunoyudo merujuk pada Pasal 91 KUHAP sebagai “pagar” pembatas penyidik untuk tidak lagi mempertontonkan tersangka dalam rilis pers selayaknya praktik yang lumrah terjadi selama puluhan tahun terakhir, dan memastikan penyidik Polri akan memedomani regulasi tersebut. 

Sementara, Kejaksaan Agung menarasikan hal yang berbeda. Instansi tersebut tetap memperlihatkan tersangka yang akan ditahan meski ada peraturan perundang-undangan baru. Alasannya, metode penampilan tersangka bukan untuk dipajang selama konferensi pers.

Tetap tampilan di permohonan. Tapi juga ada keterbukaan seperti biasa, kami punya tanggung jawab. Yang jelas hak asasi manusia kami hormati, tapi juga ada batasan, tidak bisa seenaknya,”

ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, 14 Januari.
Tag:JaksaKorupsiKPKkuhappolisiSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pusat wisata sekaligus memantau persiapan pengamanan arus balik di Command Center ITDC, Nusa Dua, Bali, Selasa, 24 Maret 2026.
Nasional

Tinjau Arus Balik di Bali, Kapolri Instruksikan Mitigasi Cuaca Ekstrem

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan optimal dan memitigasi potensi cuaca ekstrem selama periode arus balik Lebaran 2026. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolri usai meninjau…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read
Ilustrasi mudik lebaran dengan kereta (sumber: PT KAI)
Nasional

Arus Balik Membludak: Tiket KA Jarak Jauh Ludes, Penumpang Tembus 101% dari Kapasitas

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, sebanyak 4.195.627 tiket sudah terjual pada periode 11 Maret hingga 1 April 2026. Untuk Kereta Api Jarak Jauh tiket yang terjual mencapai 3.616.273 tiket…

By
Anisa Aulia
Dusep
4 Min Read
Alat mengecek darah tinggi.
Kesehatan

Waspada! Penyakit Mengintai Usai Lebaran, Kolesterol dan Gula Darah Melonjak

Lebaran identik dengan hidangan berlemak, bersantan, dan tinggi gula. Pola makan yang berubah drastis selama hari raya, ditambah kebiasaan makan berlebihan, membuat tubuh perlu beradaptasi kembali ke ritme normal. Kondisi…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Penampilan Eks Menag Yaqut saat akan ditahan kembali di rutan KPK.
Hukum

Istimewanya Yaqut: Bisa Sungkeman di Rumah Saat Lebaran, Korupsi Rasa Pidana Ringan

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali mendekam di rumah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Dari Rutan ke Rumah Balik Lagi ke Rutan, Penahanan Yaqut Oleh KPK Banyak Drama

Tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas, resmi kembali mendekam…

Amin Suciadyrahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Amin Suciady
Rahmat
3 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

Usai Tuai Kecaman Yaqut Kembali Ditahan di Rutan, KPK Plinplan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
5 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks…

Amin Suciadyrahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Amin Suciady
Rahmat
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up