Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat enam perusahaan besar.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera yang menelan ribuan korban jiwa.
Gugatan ini didasarkan pada hasil audit operasional yang dilakukan oleh tim ahli lintas disiplin dari sejumlah perguruan tinggi, sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan ekologis.
Pemerintah saat ini juga telah mengambil langkah tegas dengan membekukan aktivitas belasan perusahaan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melanggar ketentuan lingkungan hidup, khususnya di kawasan daerah aliran sungai (DAS).
Audit menyeluruh dijadwalkan selesai pada Maret 2026 dan akan menjadi dasar penentuan sanksi pidana, kewajiban pemulihan lingkungan, serta langkah rehabilitasi jangka panjang.
Bencana Dinilai Akumulasi Pelanggaran Eksploitasi
Ateng menilai bencana besar yang melanda Sumatera tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari praktik eksploitasi lingkungan yang melanggar aturan.
Oleh sebab itu, enam perusahaan yang diduga terlibat disebut memiliki tanggung jawab ekologis besar terhadap negara dan masyarakat.
Ia berharap gugatan ini menjadi titik balik dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia agar lebih tegas dan konsisten.
Meski demikian, Ateng mengingatkan adanya tantangan serius dalam proses hukum ini. Ia menyinggung kegagalan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada era Kementerian Kehutanan sebelumnya.
Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau,”
ujar Ateng.
“Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” tambahnya.
Gugatan Harus Berbasis Sains dan Multidisiplin
Agar kegagalan serupa tidak terulang, Ateng mendorong agar gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatera dipersiapkan secara matang, dengan pendekatan ilmiah dan dukungan tim ahli lintas disiplin.
Pembuktian hubungan sebab-akibat harus dilakukan secara komprehensif, mengingat skala kerusakan yang terjadi sangat besar.
Bencana tersebut tidak hanya merenggut ribuan nyawa, tetapi juga memaksa ratusan ribu warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
Ateng menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif atau rehabilitasi simbolik semata.
Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,”
tegas Ateng.
Lebih jauh, Ateng menilai langkah ini harus menjadi preseden nasional bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,”
pungkasnya.


