Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyeret Wali Kota Madiun, Maidi. Penetapan tersangka setelah KPK melakukan ekspose perkara dan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,”
ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,”
sambung dia.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang dijadikan tersangka setelah operasi senyap itu dilakukan.
Maidi bersama sembilan orang lainnya telah digiring ke Gedung Merah Putih KPK sejak Senin, 20 Januari 2026 malam. Selain Maidi, ada beberapa pejabat Kota Madiun lain seperti Kadis PUPR Madiun, Tariq Megah, dan rekanan kepercayaan Wali Kota Madiun.
Hingga kini mereka masih intensif dilakukan pemeriksaan.
Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,”
ujarnya.
Maidi terjaring OTT bersama dengan sembilan orang lainnya pada Senin siang, 16 Januari 2026. Pihak-pihak lain yang juga ikut terjaring antara lain beberapa ASN dan pihak swasta.
Penyidik juga menyita uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan fee proyek ataupun ikhwal dana CSR di Kota Madiun.

