Menteri Sekretariat Negara Indonesia, Prasetyo Hadi mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) imbas dari bencana banjir Sumatera dan Aceh.
Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Januari 2026.
Prasetyo mengatakan bahwa satgas PKH telah mempercepat proses audit di tiga provinsi, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada Senin, 19 Januari 2026. Pihaknya juga telah melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut izin untuk 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berikut 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH:
Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan
- Aceh
- PT. Ika Bina Agro Wisesa – IUP Kebun
- CV. Rimba Jaya
- Sumut
- PT. Agincourt Resources – IUP Tambang
- PT. North Sumatra Hydro Energy – IUP PLTA
- Sumbar
- PT. Perkebunan Pelalu Raya – IUP Kebun
- PT. Inang Sari – IUP Kebun
Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan
- Aceh
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permal
- Sumbar
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Siva Lestari
- PT. Sukses faya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
- Sumut
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panel Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Betantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)



