Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ogah Ngaku Jadi Tersangka Korupsi, Sekjen DPR RI Tantang KPK Lewat Praperadilan
Hukum

Ogah Ngaku Jadi Tersangka Korupsi, Sekjen DPR RI Tantang KPK Lewat Praperadilan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 26, 2026 10:22 am
Rahmat
Dusep
Share
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Sumber: https://fia.ui.ac.id/)
SHARE

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip dari situs Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut tercatat nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Indra menggugat penetapan tersangka dirinya atas kasus korupsi perabotan rumah tangga rumah dinas DPR RI.

Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin 2 Februari 2026.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menerangkan penyidik pada saat menetapkan Indra telah berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantonginya. Dia memastikan penyidikan kasus tersebut ditangani secara transparan.

Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil… KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,”

ujar Budi dalam keterangannya, Senin, 26 Januari 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)

Namun demikian, KPK menghormati Sekjen DPR RI itu yang telah melayangkan gugatan guna pembuktian status tersangkanya. Budi bilang, pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.

Pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, dan KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana,”

kata dia.

Dia memastikan dalam proses penanganan perkara di KPK, seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Adapun, Indra Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR Tahun Anggaran 2020.

Dia ditetapkan bersama enam orang lainnya, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.

Nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020 mencapai sekitar Rp120 miliar. KPK menduga kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Tag:DPR RIIndra IskandarKorupsiKPKPra peradilanSekjen DPR RI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak
Nasional

(Part II) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi Serius atau Respons Panik?

Haram 'Jurus Sapu Jagat' Kasus Viral Peneliti The Indonesian Institute Made Natasya Restu, mengingatkan agar upaya revisi ini tidak sekadar menjadi Langkah populis yang reaktif, melainkan harus berbasis penyelesaian problem…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
8 Min Read
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak
Nasional

(Part I) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi Serius atau Respons Panik?

Dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha, Wakil Wakil Ketua…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
6 Min Read
Prakiraan cuaca BMKG
Daerah

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu, 9 Mei 2026, Jakbar dan Jakut Berpotensi Hujan Ringan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 9 Mei 2026. Berdasarkan ramalan BMKG, wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat…

By
Syifa Fauziah
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro: Biar Tak Mulai dari Nol

Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
12 jam lalu
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
Hukum

Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
18 jam lalu
ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up