Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 30 ribu rekening terindikasi judi online (judol) telah diblokir oleh perbankan. Pemblokiran ini sudah dilakukan sejak September 2023 hingga Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran ini dilakukan sejalan dengan komitmen OJK, dan industri perbankan untuk memberantas judol.
Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),”
ujar Dian dalam keterangannya dikutip Senin, 26 Januari 2026.
Dian menyampaikan, perbankan juga aktif melakukan web crawling guna mengidentifikasi penggunaan rekening perbankan sebagai sarana transaksi judi online.
Perbankan secara aktif juga melakukan web crawling untuk mengidentifikasi penggunaan rekening perbankan sebagai sarana transaksi pada berbagai situs perjudian daring, dan selanjutnya dikoordinasikan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti,”
terangnya.
Transaksi Judol di E-Wallet Dilirik OJK
Dian menuturkan, selain meminta perbankan memblokir rekening judi online, pihaknya juga turut berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait dengan transaksi judol menggunakan channel atau infrastruktur yang tidak berada dalam kewenangan pengawasan OJK.
Hal tersebut mempertimbangkan saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut,”
tegasnya.
Adapun dalam memberantas judol, OJK tegas Dian terus meminta meningkatkan penggunaan teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter alert yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian daring sejak dini, serta melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus judol.

