Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kata Mensesneg Soal Nasib Pekerja di 28 Perusahaan yang Izin Usahanya Dicabut
Nasional

Kata Mensesneg Soal Nasib Pekerja di 28 Perusahaan yang Izin Usahanya Dicabut

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Januari 27, 2026 12:46 pm
Iren Natania
Dusep
Share
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: BPMI Setpres)
SHARE

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak semata-mata mengedepankan penegakan hukum dalam pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. 

Pemerintah, kata dia, juga mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan ekonomi serta nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Jadi kita berharap hukum ditegakkan, tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan,”

kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, dikutip Selasa, 27 Januari 2026.

Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto secara khusus berpesan agar pencabutan izin tidak serta-merta memicu gejolak sosial, terutama hilangnya lapangan pekerjaan di wilayah sekitar operasional perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah meminta agar dampak ekonomi dari kebijakan tersebut diantisipasi sejak awal.

Ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya di inventarisir untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,”

ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi di Sumatera bukanlah kebijakan yang diambil secara mendadak. Keputusan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah melakukan investigasi dan audit sebelum melaporkan temuannya kepada Presiden.

Hasil dari proses investigasi ditemukanlah di 28 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut, adalah ditemukan melakukan pelanggaran,”

ungkap Prasetyo.

Dari total perusahaan yang dikenai sanksi, sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor kehutanan, yang terdiri atas satu pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor perkebunan dan pertambangan.

Masing-masing perusahaan itu berbeda-beda pelanggaran yang ditemukan oleh Satgas,”

ucap Prasetyo.

Ia pun merinci pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas di kawasan hutan lindung, kegiatan usaha di luar izin yang diberikan, hingga tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran pajak. Prasetyo juga mengakui bahwa mencabut izin perusahaan yang telah lama beroperasi merupakan keputusan yang tidak mudah.

Selama ini mungkin hampir tidak pernah kita ini berani melakukan penegakan hukum apalagi sampai harus mencabut izin perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi,”

jelas Prasetyo.

Meski demikian, pemerintah memilih untuk tetap mengedepankan penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Prasetyo menegaskan, pencabutan izin tidak berarti kegiatan ekonomi akan langsung dihentikan secara tiba-tiba.

Pemerintah pun masih harus menyelesaikan proses administratif serta menyiapkan skema transisi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak sosial yang luas. 

Sekali lagi tentunya kan tidak bisa juga, begitu diumumkan langsung kemudian berhenti total, karena harus kita pikirkan,”

pungkasnya.

Tag:Agincourt ResourcesBanjirIzin usahaMensesnegPrabowo Subiantosumatera
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
Internasional

Trump Ultimatum Hancurkan Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka!

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan ancaman tegas terhadap Iran terkait penutupan Selat Hormuz. Trump menyatakan bahwa AS akan menghancurkan fasilitas pembangkit listrik Iran jika Teheran tidak segera membuka kembali…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi penumpang melalui kapal penyebrangan ASDP
Nasional

Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Siapkan Skema Baru di Pelabuhan

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, bergerak cepat melakukan evaluasi sejumlah titik krusial setelah puncak arus mudik Lebaran 2026 terlewati. Langkah ini dilakukan untuk memastikan arus balik, khususnya di lintas penyeberangan Sumatra–Jawa,…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
16 jam lalu
Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
20 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
3 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up