Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan Direktur Pembiayaan Pertanian, Indah Meghawati. Kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap penyidikan dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kasus korupsi tersebut mengenai Surat Perintah Perjalanan Dinas senilai Rp5,94 miliar
Pada saat dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi,pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan ditemukan kerugian sebesar Rp5,94 miliar,”
ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Januari 2026.
Kasus tersebut semula diadukan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta 2020-2024. Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Indah Meghawati.
Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD. Ini berperan sebagai bendahara. Jadi proses ini masih berjalan, saat sekarang kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar,”
terang Budi.
Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung di meja penyidik Kepolisian. Dia memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional.
Jadi proses penyidikan masih terus berjalan,”
tandas Budi.
