Organisasi advokasi lingkungan, Satya Bumi, memberikan catatan kritis terhadap rencana pemerintah yang akan mengambil alih pengelolaan 28 perusahaan penyebab banjir Sumatera kepada super body pendanaan, Danantara.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe.
Pemberian wewenang tata kelola perusahaan kepada Danantara hanya akan lebih efektif saat dibarengi dengan rencana pemulihan lingkungan,”
kata Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien, Jumat, 30 Januari 2026.
Aktivitas perusahaan yang meninggalkan kerusakan ekosistem juga perlu dijadikan landasan untuk meninjau kembali area-area krusial area yang dapat dikelola, area yang harus ditutup dan tak boleh lagi ditambang.
Andi menegaskan pemerintah sangat mungkin meminta perusahaan melakukan tindakan korektif. Sebagaimana prinsip kausalitas, dasar pencabutan izin adalah bukti kontribusi perusahaan terhadap kerusakan lingkungan, maka perlu meminta pihak-pihak tersebut bertanggung jawab memperbaikinya.
Pembangunan NSHE atau PLTA Batang Toru dan Tambang Emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources berkontribusi besar dalam memperparah kerusakan Ekosistem Batang Toru.
Wilayah konsesi yang berada di atas habitat Orangutan Tapanuli telah mempersempit area jelajah orangutan dan membawa resiko buruk, seperti potensi kematian, perkawinan sedarah, dan konflik dengan manusia.
Satya Bumi juga mencatat ada beberapa hal lain, sejak beroperasi pada tahun 2012 hingga 2022, PT Agincourt Resources telah mengekspansi 509 hektare lahan.
Kemudian menjadi semakin luas di tahun 2024, yaitu 555,93 hektare dan bertambah lagi di tahun 2025 menjadi 603,21 hektare.
Potensi ekspansi yang semakin luas sangat terbuka, lantaran PT Agincourt Resources telah melakukan adendum AMDAL dan akan membuka area seluas 583 hektare untuk kebutuhan tailing management facility (TMF).
PT Agincourt Resources beroperasi di atas dua daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan Nabirong. Pembukaan lahan di area konsesi juga telah menyebabkan longsor tambahan.
Keberadaan sejumlah titik longsor di dalam area konsesi menunjukkan telah terjadinya degradasi lahan yang berdampak pada menurunnya stabilitas tanah, yang semakin diperparah oleh kondisi topografi yang curam.
Pengoperasian tambang kembali tanpa ada perbaikan tata kelola hanya akan melanjutkan potensi bencana ekologis di kemudian hari.
PT Agincourt Resources beroperasi di wilayah dengan aktivitas kegempaan tinggi, yaitu sekitar 3,2-4,1 m/s2 atau 0,32-0,34 g.
Letaknya sangat berdekatan dengan suatu zona subduksi lempeng. Rata-rata terjadi gempa dengan Mag 4-6, terdapat juga besaran 7-8 yang letaknya 200 km sebelah tenggara.
Memberikan beban perbaikan kepada perusahaan bukan hanya upaya meminta tanggung jawab mereka. Melainkan memastikan bahwa negara dan masyarakat tidak diberikan beban ganda untuk menanggung kerusakan lingkungan yang ada.
Pengambilalihan tata kelola tanpa upaya pemulihan. ekosistem juga akan menjadi ‘pergantian pemain’ saja,”
ujar Andi.
Merujuk pantauan Satya Bumi, lembaga itu menemukan bencana ekologis di Sumatera menjadi sangat parah akibat beban aktivitas industri di sekitar ekosistem Batang Toru.
Sementara itu, langkah pemerintah dalam mencabut izin dan pengambilalihan pengelolaan perusahaan-perusahaan, termasuk di antaranya PT North Sumatera Hydro Energy sebagai pengembang PLTA Batang Toru, jangan sampai hanya menjadi kebijakan populis yang bersifat reaktif.
Melainkan harus sistematis dan memberikan kepastian perlindungan lingkungan terhadap masyarakat.
Biaya pemulihan pasca bencana sangat besar dan sebaiknya negara mengantisipasi hal tersebut, sambung Andi, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran di lembaga pemerintahan.
Kebijakan populis tidak akan menghasilkan perbaikan apa pun, hanya sensasi dan ilusi keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
Satya Bumi mendorong pemerintah menyempurnakan langkah pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan dengan turut melakukan:
Menagih tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan lingkungan, melalui kewajiban penyusunan dan pelaksanaan rencana rehabilitasi dan restorasi ekosistem secara menyeluruh, khususnya di area Ekosistem Batang Toru yang merupakan habitat kritis bagi Orangutan Tapanuli dan satwa endemik lainnya, dengan target waktu yang jelas dan mekanisme pengawasan yang independen.
Menuntaskan proses pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan deforestasi dan berkontribusi memperparah banjir Sumatera, dengan menjamin bahwa proses pencabutan izin tidak serta merta melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap proses hukum dan kewajiban melakukan ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.
PT Agincourt Resources (Perseroan) pun angkat suara setelah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan milik perseroan. Pemerintah juga berencana untuk mengambil alih tambang emas Martabe, yang direncanakan dikelola oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Kami menghormati arahan dan kebijakan Pemerintah, serta kooperatif mengikuti seluruh prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku,”
kata Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono, 29 Januari.
Dia menegaskan prioritas perseroan adalah memastikan tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Korporasi juga tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

