Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka suap dan gratifikasi dari kegiatan importasi Bea Cukai.
Tiga diantaranya merupakan pejabat di Bea Cukai, yakni, Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelejen, Orlando Hamonangan.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka,”
ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat, 6 Februari 2026.
Lebih jauh Asep menjelaskan, pihak Bea Cukai mengakali dengan pengkondisian barang ilegal milik PT Blueray (PT BR), yang diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga Barang-barang tersebut lolos masuk tanpa melalui pengecekan terlebih dahulu oleh pihak Bea Cukai.
“Barang-barang yang dibawa PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.
Dalam praktiknya, barang milik PT BR bebas masuk melalui jalur merah ke dalam negeri. Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK juga mengungkapkan, dugaan korupsi di Bea Cukai meloloskan barang-barang impor ilegal/KW dengan merekayasa parameter sistem pemeriksaan jalur merah, Oknum menetapkan rule set pada angka 70%, yang memungkinkan barang lolos tanpa pemeriksaan fisik, didukung suap rutin dari importir kepada pejabat terkait, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
“Data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),” ungkap Asep.
Pasca pengkondisian jalur merah itu, PT BR sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyerahkan uang secara rutin kepada pejabat Bea Cukai yang terlibat, dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Penerimaan uang ini rutin setiap bulan, sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” jelasnya.
Kemudian KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan mengamankan 17 orang, salah satunya Rizal pada Rabu, 4 Februari 2026 kemarin.
Penyidik juga mengamankan barang bukti hasil dari pengkondisian importasi barang milik PT BR berupa uang dan berbagai mata uang asing hingga logam mulia, diantaranya, uang mencakup tunai Rp1,89 miliar, $182.900 USD, 1,48 juta SGD, serta JPY. Kemudian Logam Mulia 2,5 kg dan 2,8 kg serta 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, diduga terkait dengan tindak pidana korupsi importasi barang, total senilai Rp40,5 miliar,”
ungkap Plt Deputi dan Penindakan Eksekusi KPK.
“Atas perbuatannya, terhadap saudara RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pihak pemberi suap, KPK menerapkan pasal berbeda. JF, AND, dan DK disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 dan Pasal 606 ayat 1 KUHP baru. Jhon Field selaku pemilik PT BR, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri dan Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
