Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 16 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer Kasus Air Keras, TAUD Soroti Risiko Impunitas
Hukum

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer Kasus Air Keras, TAUD Soroti Risiko Impunitas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 11, 2026 4:07 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
TAUD sampaikan surat keberatan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus.
TAUD sampaikan surat keberatan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan surat resmi kepada jajaran Pengadilan Militer II-08 Jakarta perihal penolakan Andrie Yunus untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus air keras.

“(Kami) kuasa hukum dari TAUD mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,”

ucap perwakilan TAUD, Jane Rosalina, di lokasi, Senin, 11 Mei 2026.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Andrie. Bukan tanpa sebab, penolakan itu lantaran fenomena tindak pidana sipil yang melibatkan militer tidak membuahkan keadilan, melainkan hanya melanggengkan impunitas.

“Andrie Yunus menyampaikan penolakannya secara konsisten. Dia lontarkan sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya, bahkan jauh (sebelumnya) terhadap kasus-kasus yang selama ini ia protes mengenai sistem peradilan militer,”

terang Jane.

TAUD pun mempertanyakan sikap hakim yang memaksa Andrie dihadirkan ke tengah sidang untuk bersaksi. Bahkan Majelis Hakim sempat mengancamakan memidanakan Andrie, jika Wakil Koordinator Kontras itu tidak memberikan keterangan.

“Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban yang hari ini masih terbaring sakit untuk pemulihan di RSCM,”

ucap Jane.

Ancaman Terali

Hakim mengancam bakal memidanakan Andrie jika tidak hadir ke tengah-tengah persidangan.

“Kalau oditur tidak mampu, berarti Hakim Ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,”

kata Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Kolonel Fredy Ferdian.

Namun, oditur berupaya meyakinkan hakim agar nantinya Andrie dapat dimintai keterangan sebagai saksi tambahan untuk persidangan. Bila Andrie tak mampu hadir fisik ke ruang sidang, maka ada opsi ia hadir secara daring.

Selanjutnya, jika Andrie masih tidak berkenan hadir sidang secara daring, hakim memeriksanya di rumah sakit.

“Nanti diatur waktunya, koordinasi dengan Lembaga Pemulihan Saksi dan Korban (LPSK) dan tim dokter. Kami melaksanakan pemeriksaan setempat di RSCM,”

kata Fredy.

Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontraslpskMiliterPeradilan MiliterRSCMSaksiSidangTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Anggaran Boros MBG Dibongkar, Insentif Rp6 Juta untuk Semua Dapur Bakal Disikat Habis
By Rika Pangesti
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
1
PDIP soal Isu Jokowi Merapat ke PSI: Wong, Anaknya Sudah Ketum, Kami Tidak Takut!
By Hardani Triyoga
Politisi PDIP, Deddy Sitorus. doc: @Deddysitorus
2
Tiga Pejabat Prabowo ‘Diusir’ Mahasiswa UGM, Teriakan Revolusi Menggema!
By Rahmat Tunny
Tiga Menteri Prabowo saat diskusi di UGM. (Sumber: Ig @jogjastudent)
3
Jurus Bahlil Kurangi Elpiji-Bensin: Usulkan Rp1,45 Triliun demi Kompor & Motor Listrik
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) berjabat tangan dengan anggota Komisi XII DPR usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
4
Anggaran MBG Rp268 Triliun, BGN Pastikan Masih Masuk Pos Pendidikan dan Kesehatan
By Rika Pangesti
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
5

BERITA LAINNYA

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kiri) didampingi Kasatgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri Irjen Pol. Nurworo Danang (kanan) dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (tengah) memberi salam kepada wartawan usai memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Hukum

Ngaku ‘Bersih’ Tapi Rutin Terima Duit: Elza Syarief Mundur Bela Tersangka Kasus MBG

Advokat Elza Syarief memutuskan mundur sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Sejumlah peserta aksi yang tergabung dalam Lingkar Aspirasi Publik (LAP) membentangkan spanduk saat unjuk rasa di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Sony Sonjaya Mengaku Tak Tahu Ladang Bisnis Asep: Bantah Beri Akses Khusus Dapur MBG

Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Sejumlah relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polresta Kendari menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) saat peninjauan operasional oleh gubernur Sultra di SPPG Polri Polresta Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
Hukum

Kejagung Bakal Periksa Sony Sonjaya, Bahas Status Justice Collaborator Kasus MBG

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
9 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Hukum

Fokus Dadan cs, Kejagung Belum Niat ‘Ketuk Pintu’ Rumah Kepala BGN Nanik Deyang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum menggeledah kediaman Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up