Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencabut surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Mereka menilai tidak ada keadilan yang didapatkan korban selama proses sidang di pengadilan militer. Penanganan kasus terkesan tak serius.
“Berdasarkan berbagai fenomena ini dan konsisten dengan sikap Andrie Yunus sejak awal, maka kami bersama dengan Andrie Yunus menolak tegas proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,”
kata Airlangga Julio, seorang perwakilan TAUD, di pengadilan, Senin, 11 Mei 2026.
“Kami meminta cabut saja dakwaan, hentikan perkara, dan segera usut dengan tuntas karena ada dugaan pelaku 16 orang atau bahkan lebih, dan adili perkara ini dalam peradilan sipil,”
tambah dia.
Persidangan militer tidak memandang Andrie sebagai korban dari nyiraman air keras. Bahkan hakim mengultimatum Andrie untuk hadir ke persidangan sebagai saksi dan memberikan keterangan. Julio meminta kasus ini untuk diadili ke peradilan sipil, sekalipun melibatkan prajurit TNI.
“Sehingga seluruh proses hukum beracara bisa dilakukan dengan patut dan adil dan berpihak pada korban. Tidak seperti ini (yang) tidak jelas proses hukum acara, tidak ada panggilan, dan seperti lucu-lucuan,”
ucap dia.
Meja Hijau
Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana karena menyiram air keras terhadap Andrie. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Tragedi itu merupakan buntut dari Andrie Yunus menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme. Hal itu yang membuat para pelaku merasa si Wakil Koordinator Kontras itu sebagai peleceh instansi militer.
Sidang perdana perkara ini berlangsung pada 29 April 2026.
Lapis Pasal
Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

