Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 11 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / TAUD Pertanyakan Kepentingan Oditurat Militer dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Hukum

TAUD Pertanyakan Kepentingan Oditurat Militer dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 11, 2026 5:07 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (ketiga kiri) bersama Airlangga Julio (kedua kanan) berbincang dengan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Salimin (kedua kiri) saat menyerahkan surat penolakan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (ketiga kiri) bersama Airlangga Julio (kedua kanan) berbincang dengan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Salimin (kedua kiri) saat menyerahkan surat penolakan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.)
SHARE

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai oditur melanggar hukum sepanjang sidang kasus penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Daftar isi Konten
  • Meja Hijau
  • Lapis Pasal

“Kami melihat sidang ini sama sekali tidak mewakili kepentingan korban. Itu sangat bertentangan dengan sistem ataupun prinsip hukum pidana Indonesia,”

kata perwakilan TAUD, Daniel Winarta di pengadilan, Senin, 11 Mei 2026.

Daniel menegaskan Andrie memiliki hak sebagai korban dalam kasus yang menimpanya dan hak tersebut diatur dalam hukum nasional, namun sikap oditur menjadi tanda tanya.

“Tapi dalam peradilan militer, oditurat militer itu kepentingan siapa yang diwakili? Apakah kepentingan korban yang merupakan sipil atau kepentingan militer?”

ujar Daniel.

Dalam prinsip hukum pidana, korban semestinya dilibatkan dalam sistem peradilan umum. Kenyatannya, oditur maupun jajaran Pusat Polisi Militer TNI belum pernah meminta keterangan Andrie hingga akhirnya sidang bergulir.

Bahkan korban hanya dijadikan sebagai saksi tambahan dalam persidangan. Pihak TNI seolah memiliki hak istimewa sehingga dapat mengabaikan kepentingan korban.

“Jadi tidak boleh ada satu pun subjek hukum di Indonesia yang lebih tinggi dibanding yang lain. Tidak boleh militer dianggap sebagai subjek hukum utama yang punya semacam hak istimewa,”

kata dia.

TAUD juga menyinggung upaya oditur yang ingin meminta keterangan Andrie sebagai saksi di tengah persidangan, meski kondisi Andrie belum pulih. Oditur bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 10 Mei, namun surat itu tidak ditujukan kepada TAUD selaku kuasa hukum korban.

Meja Hijau

Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana karena menyiram air keras terhadap Andrie. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.

Tragedi itu merupakan buntut dari Andrie Yunus menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme. Hal itu yang membuat para pelaku merasa si Wakil Koordinator Kontras itu sebagai peleceh instansi militer.

Sidang perdana perkara ini berlangsung pada 29 April 2026.

Lapis Pasal

Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontrasMiliterPeradilan MiliterSidangTAUDTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Cappadocia
Hype

Hore! Turki Bebas Visa untuk WNI, Simak Syaratnya

Turki adalah salah satu destinasi paling populer di dunia, selain karena kekayaan sejarah nya yang berusia ribuan tahun, Turki juga menyuguhkan pemandangan alam yang indah, kuliner yang kaya cita rasa,…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
3 Min Read
Ilustrasi wabah Hantavirus
Kesehatan

Epidemiolog Tegaskan Hantavirus Tak Perlu Pembatasan Perjalanan Internasional

Usai ramai kasus hantavirus, banyak masyarakat yang merasa khawatir bila harus bepergian ke wilayah terdampak. Apakah perlu adanya pembatasan perjalanan internasional? Epidemiolog sekaligus ahli kesehatan dari Universitas Griffith, Australia, Dicky…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Memilah sampah
Hype

Cara Memilah Sampah yang Benar Agar Tidak Mencemari Lingkungan

Cara memilah sampah tentu susah-susah gampang, namun hal itu harus dilakukan agar tidak mencemari lingkungan. Ya, permasalahan sampah hingga kini masih menjadi permasalahan dunia, termasuk di Indonesia. Volume sampah rumah…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
6 Min Read

BERITA LAINNYA

TAUD sampaikan surat keberatan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus.
Hukum

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer Kasus Air Keras, TAUD Soroti Risiko Impunitas

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan surat resmi kepada jajaran Pengadilan Militer…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Suasana di lokasi perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat operasi judol jaringan internasional.
Hukum

Detik-detik Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Hayam Wuruk, Ratusan Paspor dan Ponsel Disita

Jumat, 8 Mei 2026, puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya bersiaga di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
3 jam lalu
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Polri memindahkan 320 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hukum

Polri Ringkus 321 Operator Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk, Satu Pelaku WNI Lulusan Kamboja

Kepolisan menemukan keterlibatan satu warga negara Indonesia dalam perkara judi online (judol)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
Polri mengungkapkan Indonesia jadi sasaran baru sarang tindak pidana daring. (Sumber: Istimewa)
Hukum

RI Kini Jadi Markas Baru Judol dan Scamming Internasional? Ini Fakta Mengejutkannya

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan Indonesia…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up