Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, menyoroti masih rapuhnya tata kelola cagar budaya di Indonesia, mulai dari proses penetapan status, perawatan bangunan, hingga penerapan kebijakan di lapangan.
Sorotan tersebut disampaikan Once dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi X DPR RI terkait perkembangan pelestarian cagar budaya bersama Sekjen dan Dirjen Kementerian Kebudayaan RI, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 9 Februari 2026.
Once menilai, proses penetapan status cagar budaya yang memakan waktu lama justru membuka peluang hilangnya objek bersejarah sebelum mendapat perlindungan resmi dari negara.
Dalam catatan saya, banyak sekali objek diduga cagar budaya dihancurkan sebelum kajian terhadapnya selesai atau ada ketetapan resmi. Butuh Waktu bertahun-tahun sampai dianggap resmi,”
ujar Once.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam mekanisme penetapan agar warisan budaya tidak keburu rusak atau musnah.
Dorong Sistem Darurat untuk Lindungi Objek Bersejarah
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Once mendorong adanya sistem darurat otomatis. Sistem ini diharapkan mampu memberikan perlindungan sementara bagi objek yang diduga cagar budaya, sehingga tidak langsung dihancurkan sebelum melalui kajian menyeluruh.
Ia juga menekankan bahwa upaya pelestarian cagar budaya harus berjalan seiring dengan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat. Isu keselamatan menjadi perhatian Once setelah menerima laporan insiden di Siak, Riau, yang melibatkan sejumlah pelajar.
Beberapa hari yang lalu anak-anak sekolah di daerah Riau mungkin bapak juga sudah lihat, di Siak, Riau terperosok dalam bangunan tua yang kemungkinan berupa objek yang diduga cagar budaya, jadi artinya tidak ada perawatan, peraturan dan mengakibatkan 15 anak terluka berat,”
jelas Once.
Ia menilai kejadian tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan perawatan terhadap bangunan tua yang memiliki nilai sejarah.
Usul Skema Kompensasi Pemilik Cagar Budaya
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyinggung pentingnya skema kompensasi bagi pemilik cagar budaya yang kerap terbebani biaya perawatan.
Skema kompensasi untuk pemilik cagar budaya, karena mereka merasa tidak punya cukup biaya untuk merenovasi, merawat mungkin perlu keringanan seperti dibebaskan PBB,”
ungkapnya.
Menurut Once, insentif semacam ini dapat mendorong pemilik lebih peduli dalam menjaga bangunan bersejarah.
Selain soal pembiayaan, Once menyoroti keterbatasan tenaga ahli cagar budaya di daerah. Ia menilai, perlu ada perhatian khusus berupa insentif dan pembinaan agar para tenaga ahli memiliki kompetensi sesuai standar nasional.
Tadi juga sudah disinggung soal tenaga ahli ini juga perlu perhatian bahwa di daerah-daerah tenaga ahli perlu insentif dan perlu dibina agar punya standarisasi sebagaimana mestinya,”
ujarnya.
Akses Langsung ke Tenaga Ahli Pusat Dinilai Mendesak
Menutup pernyataannya, Once menegaskan bahwa daerah yang belum memiliki tenaga ahli harus diberi akses langsung ke tenaga ahli di tingkat pusat. Pasalnya, rekomendasi teknis dari tenaga ahli menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menetapkan status cagar budaya.
Jika tidak ada tenaga ahli di daerah perlu ada akses langsung pada tenaga ahli di pusat karena tenaga ahli itu perlu memberikan rekomendasi kepada kepala daerah. Jika tidak demikian maka kepala daerah tidak akan berani memberi ketetapan terkait cagar budaya akan memakan waktu bertahun-tahun,”
ujar Once.


