Ombudsman RI mulai mengusut tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) setelah empat dokter internsip meninggal dunia dalam beberapa bulan terakhir.
Investigasi dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya masalah dalam sistem penempatan, beban kerja, hingga pengawasan terhadap para dokter muda tersebut.
Melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menerjunkan tim Keasistenan Utama VII ke Provinsi Bali dan Jambi pada 9-12 Juni 2026 guna mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan lapangan.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi kerja dokter internsip di lapangan dan mencocokkannya dengan aturan yang berlaku.
Peninjauan lapangan ini difokuskan untuk mengidentifikasi apakah terdapat kesenjangan antara regulasi tata kelola dengan beban kerja riil para dokter internsip di rumah sakit,”
kata Nuzran di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, dikutip Sabtu, 13 Juni 2026.
Pemeriksaan di Bali difokuskan pada penugasan mendiang dr. Edgar Bezaliel Hartanto di RS Bhayangkara Denpasar.
Sementara di Jambi, Ombudsman menelusuri kondisi kerja almarhumah dr. Myta Aprilia Azmi di rumah sakit tempatnya bertugas.
Tak berhenti di dua daerah tersebut, Ombudsman juga berencana memperluas investigasi ke Kabupaten Rembang dan Kabupaten Cianjur yang menjadi lokasi penugasan dua dokter internsip lain yang meninggal dunia, yakni dr. Kartika Ayu Permatasari dan dr. Andito M. Wibisono.
Menurut Nuzran, investigasi ini tidak hanya berfokus pada kasus per kasus, tetapi juga untuk menguji apakah sistem pengawasan dan pembinaan terhadap peserta internsip berjalan sebagaimana mestinya.
Kehadiran Ombudsman RI di lapangan, termasuk rencana koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi selaku unsur Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) di tingkat regional, adalah untuk melihat sejauh mana fungsi pembinaan, pengawasan berkala, serta mitigasi kesehatan bagi peserta program internsip berjalan di tingkat wilayah,”
ujarnya.
Ombudsman menyoroti tiga aspek utama dalam investigasi tersebut, yakni mekanisme penempatan peserta internsip, pemenuhan hak dan kewajiban dokter muda di rumah sakit wahana, serta efektivitas monitoring yang dilakukan Kementerian Kesehatan bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI).
Langkah Ombudsman ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus meninggalnya empat dokter internsip tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ada dugaan persoalan sistemik yang perlu dievaluasi agar tidak kembali memakan korban.
Nuzran menegaskan hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan rekomendasi perbaikan bagi Kementerian Kesehatan untuk membenahi tata kelola program internsip secara menyeluruh.
Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaksana pelayanan publik di bidang kesehatan, khususnya para dokter muda, mendapatkan jaminan pelindungan yang memadai selama menjalankan masa baktinya,”
tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi yang sedang dilakukan diharapkan berujung pada rekomendasi konkret guna memperkuat perlindungan peserta internsip sekaligus meningkatkan mutu layanan kesehatan nasional.
Evaluasi komprehensif ini nantinya akan bermuara pada penyusunan saran perbaikan tata kelola regulasi yang konkret kepada Kementerian Kesehatan demi kebaikan mutu pelayanan dan keselamatan bersama,”
pungkasnya.

