Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 15 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pemerintah Tarik Jamdatun Kejagung dari Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Hukum

Pemerintah Tarik Jamdatun Kejagung dari Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 10, 2026 2:00 pm
Rahmat
Dusep
Share
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: owrite/Rahmat)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menarik Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna dari daftar saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri Singapura. Penarikan ini terjadi di tengah upaya KPK memulangkan tersangka yang telah lama buron tersebut ke Indonesia.

Daftar isi Konten
  • Respons KPK
  • Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pihaknya menarik Narendra karena saksi ahli yang dihadirkan kubu Paulus sudah menjelaskan terlebih dahulu mengenai proses hukum tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Saksi yang dihadirkan kubu Paulus yakni guru besar ilmu Hukum Universitas Indonesia, Profesor Eva Achjani Zulfa.

Disatu sisi Anang mengklaim, Narendra sebelumnya pernah dimintai keterangan tertulis oleh Attorney General Chambers (AGC) Malaysia-Singapore untuk menjelaskan perbuatan Paulus termasuk tindak pidana korupsi dan harus dipertanggungjawabkan di dalam negeri.

Keterangan Prof Eva itu terus membenarkan yang semula bribery bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah in line dengan keterangannya Pak Jamdatun gitu loh. Perbuatan ini perbuatan korupsi,”

ucap Anang saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Paulus Tannos sempat mempertanyakan surat perintah penangkapan dirinya, yang salah satunya dikeluarkan oleh National Central Bureau (NCB) Singapura. Sebab, selama sidang bergulir buron mega korupsi e-KTP itu mengaku tidak pernah melihat surat penangkapannya.

Maka pada saat sidang kemarin diperlihatkan surat perintah penangkapan asli yang KPK keluarkan gitu loh. termasuk juga ahli saksi yang lainlah dari beberapa itulah,”

ujarnya.

Respons KPK

Di kesempatan terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan sidang ekstradisi Paulus sudah sampai ke tahap ketujuh yakni mendengarkan keterangan para ahli kedua belah pihak.

KPK menunjuk Jamdatun Kejagung sebagai saksi ahli untuk menjelaskan perkara suap yang dilakukan oleh Paulus termasuk sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara ke hakim Pengadilan Singapura. Kesaksian Jamdatun kemudian dijawab dengan memberikan memberikan dokumen pernyataan tertulis resmi atau afidavit ke ke hakim yang menangani.

Hal serupa juga dilakukan saksi ahli yang ditunjuk Paulus, profesor Eva. Namun saat Eva memberikan keterangan secara langsung, majelis berpandangan keterangan dia sama dengan Narendra.

Jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum,”

ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Semestinya, perkara pemulangan Paulus Tannos tidak lagi dipusingkan Pemerintah Indonesia.

Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo telah menandatangani surat perjanjian ekstradisi dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong tahun 2022. Dalam surat tersebut jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Bermodalkan hal tersebut, KPK mengaku cukup optimis bisa memulangkan Paulus Tanno ke tanah air dan segera disidangkan.

Kita mendapat banyak dukungan ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini,”

ucap Budi.

Meski demikian, masih ada beberapa proses tahapan mendengarkan saksi ahli lain yang dihadirkan buron korupsi E-TKP itu pada 23 Februari mendatang. Dalam waktu dekat, pengadilan Singapura juga akan segera membacakan kesimpulan dan memutuskannya.

Putusan pertama mungkin sekitar tiga bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi,”

tandas Jubir KPK.
Tag:ekstradisiJamdatunKejagungKorupsiKorupsi E-KTPKPKpaulus tannos
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Amazon Akuisisi Globalstar
Internasional

Amazon Akuisisi Globalstar Senilai 11,57 Miliar Dolar AS untuk Perkuat Jaringan Satelit Amazon Leo

Amazon.com, Inc. mengumumkan rencana akuisisi Globalstar, Inc. melalui perjanjian merger definitif senilai 11,57 miliar dolar AS pada 14 April 2026. Langkah ini bertujuan memperluas kemampuan Amazon Leo, jaringan satelit orbit…

By
Ani Ratnasari
Ivan
5 Min Read
Gambar ilustrasi operasi tangkap tangan
Nasional

Marak OTT Kepala Daerah, Guru Besar IPDN Usul Format Baru Pengawasan Internal

Kepala daerah dan jajarannya yang dicokok penyidik KPK menjadi sinyal darurat bagi tata kelola otonomi daerah. Kegagalan sistem pengawasan internal dan rentannya posisi birokrasi dianggap menjadi sumber problem yang kerap…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
5 Min Read
Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol, Syahmudrian Lubis. (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Pembangunan Jaya Ancol Tebar Dividen Rp26,05 per Lembar Saham

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) menyetujui, pembayaran dividen sebesar Rp26,05 per lembar saham yang totalnya mencapai Rp41,6 miliar atau 23,13 persen dari laba bersih. Hal ini diputuskan dalam Rapat…

By
Anisa Aulia
Dusep
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

‘Aparat Cokelat’ Ikut Kecipratan Rp16 Miliar Kasus Korupsi Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan anggota polisi aktif bernama Yayat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
15 jam lalu
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Hukum

Tok! PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Setop Penyidikan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokmadh Budiarto mengabulkan sebagian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
17 jam lalu
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya. (Sumber: Owrite/Rahmat)
Hukum

Usai Bongkar Kasus Korupsi Bea Cukai, Jubir KPK Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan…

dusep-malik
By
Dusep
17 jam lalu
Motor Emmo JVX GT
Hukum

KPK Wanti-wanti Pengadaan Motor Listrik MBG, Peringatkan BGN Potensi Korupsi 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memantau pembelian 21.801 motor listrik merk Emmo…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up