Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menarik Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna dari daftar saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri Singapura. Penarikan ini terjadi di tengah upaya KPK memulangkan tersangka yang telah lama buron tersebut ke Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pihaknya menarik Narendra karena saksi ahli yang dihadirkan kubu Paulus sudah menjelaskan terlebih dahulu mengenai proses hukum tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Saksi yang dihadirkan kubu Paulus yakni guru besar ilmu Hukum Universitas Indonesia, Profesor Eva Achjani Zulfa.
Disatu sisi Anang mengklaim, Narendra sebelumnya pernah dimintai keterangan tertulis oleh Attorney General Chambers (AGC) Malaysia-Singapore untuk menjelaskan perbuatan Paulus termasuk tindak pidana korupsi dan harus dipertanggungjawabkan di dalam negeri.
Keterangan Prof Eva itu terus membenarkan yang semula bribery bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah in line dengan keterangannya Pak Jamdatun gitu loh. Perbuatan ini perbuatan korupsi,”
ucap Anang saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Paulus Tannos sempat mempertanyakan surat perintah penangkapan dirinya, yang salah satunya dikeluarkan oleh National Central Bureau (NCB) Singapura. Sebab, selama sidang bergulir buron mega korupsi e-KTP itu mengaku tidak pernah melihat surat penangkapannya.
Maka pada saat sidang kemarin diperlihatkan surat perintah penangkapan asli yang KPK keluarkan gitu loh. termasuk juga ahli saksi yang lainlah dari beberapa itulah,”
ujarnya.
Respons KPK
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan sidang ekstradisi Paulus sudah sampai ke tahap ketujuh yakni mendengarkan keterangan para ahli kedua belah pihak.
KPK menunjuk Jamdatun Kejagung sebagai saksi ahli untuk menjelaskan perkara suap yang dilakukan oleh Paulus termasuk sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara ke hakim Pengadilan Singapura. Kesaksian Jamdatun kemudian dijawab dengan memberikan memberikan dokumen pernyataan tertulis resmi atau afidavit ke ke hakim yang menangani.
Hal serupa juga dilakukan saksi ahli yang ditunjuk Paulus, profesor Eva. Namun saat Eva memberikan keterangan secara langsung, majelis berpandangan keterangan dia sama dengan Narendra.
Jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum,”
ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Semestinya, perkara pemulangan Paulus Tannos tidak lagi dipusingkan Pemerintah Indonesia.
Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo telah menandatangani surat perjanjian ekstradisi dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong tahun 2022. Dalam surat tersebut jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Bermodalkan hal tersebut, KPK mengaku cukup optimis bisa memulangkan Paulus Tanno ke tanah air dan segera disidangkan.
Kita mendapat banyak dukungan ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini,”
ucap Budi.
Meski demikian, masih ada beberapa proses tahapan mendengarkan saksi ahli lain yang dihadirkan buron korupsi E-TKP itu pada 23 Februari mendatang. Dalam waktu dekat, pengadilan Singapura juga akan segera membacakan kesimpulan dan memutuskannya.
Putusan pertama mungkin sekitar tiga bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi,”
tandas Jubir KPK.

