Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 3 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pemerintah Tarik Jamdatun Kejagung dari Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Hukum

Pemerintah Tarik Jamdatun Kejagung dari Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 10, 2026 2:00 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: owrite/Rahmat)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menarik Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna dari daftar saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri Singapura. Penarikan ini terjadi di tengah upaya KPK memulangkan tersangka yang telah lama buron tersebut ke Indonesia.

Daftar isi Konten
  • Respons KPK
  • Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pihaknya menarik Narendra karena saksi ahli yang dihadirkan kubu Paulus sudah menjelaskan terlebih dahulu mengenai proses hukum tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Saksi yang dihadirkan kubu Paulus yakni guru besar ilmu Hukum Universitas Indonesia, Profesor Eva Achjani Zulfa.

Disatu sisi Anang mengklaim, Narendra sebelumnya pernah dimintai keterangan tertulis oleh Attorney General Chambers (AGC) Malaysia-Singapore untuk menjelaskan perbuatan Paulus termasuk tindak pidana korupsi dan harus dipertanggungjawabkan di dalam negeri.

Keterangan Prof Eva itu terus membenarkan yang semula bribery bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah in line dengan keterangannya Pak Jamdatun gitu loh. Perbuatan ini perbuatan korupsi,”

ucap Anang saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Paulus Tannos sempat mempertanyakan surat perintah penangkapan dirinya, yang salah satunya dikeluarkan oleh National Central Bureau (NCB) Singapura. Sebab, selama sidang bergulir buron mega korupsi e-KTP itu mengaku tidak pernah melihat surat penangkapannya.

Maka pada saat sidang kemarin diperlihatkan surat perintah penangkapan asli yang KPK keluarkan gitu loh. termasuk juga ahli saksi yang lainlah dari beberapa itulah,”

ujarnya.

Respons KPK

Di kesempatan terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan sidang ekstradisi Paulus sudah sampai ke tahap ketujuh yakni mendengarkan keterangan para ahli kedua belah pihak.

KPK menunjuk Jamdatun Kejagung sebagai saksi ahli untuk menjelaskan perkara suap yang dilakukan oleh Paulus termasuk sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara ke hakim Pengadilan Singapura. Kesaksian Jamdatun kemudian dijawab dengan memberikan memberikan dokumen pernyataan tertulis resmi atau afidavit ke ke hakim yang menangani.

Hal serupa juga dilakukan saksi ahli yang ditunjuk Paulus, profesor Eva. Namun saat Eva memberikan keterangan secara langsung, majelis berpandangan keterangan dia sama dengan Narendra.

Jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum,”

ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Semestinya, perkara pemulangan Paulus Tannos tidak lagi dipusingkan Pemerintah Indonesia.

Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo telah menandatangani surat perjanjian ekstradisi dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong tahun 2022. Dalam surat tersebut jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Bermodalkan hal tersebut, KPK mengaku cukup optimis bisa memulangkan Paulus Tanno ke tanah air dan segera disidangkan.

Kita mendapat banyak dukungan ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini,”

ucap Budi.

Meski demikian, masih ada beberapa proses tahapan mendengarkan saksi ahli lain yang dihadirkan buron korupsi E-TKP itu pada 23 Februari mendatang. Dalam waktu dekat, pengadilan Singapura juga akan segera membacakan kesimpulan dan memutuskannya.

Putusan pertama mungkin sekitar tiga bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi,”

tandas Jubir KPK.
Tag:ekstradisiJamdatunKejagungKorupsiKorupsi E-KTPKPKpaulus tannos
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Tata Kelola BGN Amburadul, DPR Restui Nanik Deyang Jadi Bos Baru Karena Rajin Tutup Dapur
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) dan Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Tito Karnavian (kanan) memimpin rapat koordinasi DPR dengan Pemerintah Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026)
1
Breaking: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka
By Rahmat Baihaqi
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
2
IHSG Longsor ke ‘Kaki Gunung’ Level 6.101, Efek Bos BGN Dadan Hindayana Dicopot?
By Anisa Aulia
Pekerja mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Pencopotan Dadan: Dasco Ungkap DPR Sering Kirim ‘Catatan Merah’ MBG
By Rika Pangesti
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kanan), dan Sari Yuliati (kiri) berdiri saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
4
Belum Sempat Sertijab Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Malah Digeledah Kejagung!
By Rahmat Baihaqi
Kondisi kantor Badan Gizi Nasional digeledah penyidik Kejaksaan Agung.
5

BERITA LAINNYA

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Atur Semau Mereka! Begini Cara Culas ‘Tiga Serangkai’ Dadan Cs Kantongi Miliaran per Hari dari BGN

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry (kedua kiri) mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Jadi Pengkhianat Program Prabowo, ‘Tiga Serangkai’ Dadan Cs Gerogoti Dana MBG Sejak Hari Pertama!

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana diduga menggerogoti anggaran program…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun! Ini Pengadaan BGN yang Jadi Ladang Cuan ‘Tiga Serangkai’ Dadan Cs

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua anak buahnya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Korupsi MBG: Modus ‘Ternak’ SPPG Bodong, Dadan Hindayana cs Kantongi Miliaran per Hari

Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 menyeret tiga…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up