Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Jadi Pengkhianat Program Prabowo, ‘Tiga Serangkai’ Dadan Cs Gerogoti Dana MBG Sejak Hari Pertama!

Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG.

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry (kedua kiri) mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry (kedua kiri) mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar)

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana diduga menggerogoti anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal realisasi.

Ia bersekongkol dengan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya dalam melancarkan aksinya.

“Sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan Program MBG yang merupakan Program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN,”

ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat konferensi pers di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.

Ada dua modus yang dilakukan Dadan dkk. Modus pertama, Dadan membangun yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan menggunakan nama orang lain. Meski SPPG tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra, diduga para tersangka campur tangan.

Iklan

“Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,”

ujar Syarief.

Melalui afiliasi yayasan tersebut, ketiga tersangka mendapatkan uang.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,”

lanjut Syarief.

Modus kedua, Dadan diduga menggelembungkan dana (mark up) pada sektor pengadaan barang dan jasa untuk program MBG. Diduga ada konflik kepentingan sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) mengalami pembengkakan harga.

“Proses pengadaan barang dan jasa di BGN dilakukan melawan hukum (dengan) mengintervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan,”

terang dia.

Berikut daftar pengadaan:

No.Jenis Pengadaan BarangJumlah (Unit/Pasang)Estimasi Total Anggaran / Keterangan KasusStatus Kesesuaian Ketentuan
1Motor Listrik21.801 unit± Rp1 triliunDiduga mark-up
2Sepatu32.000 pasangTerindikasi mark-up hargaTidak sesuai dengan ketentuan
3Tablet (Gawai)31.000+ unitTerindikasi mark-up hargaTidak sesuai dengan ketentuan
4Televisi (TV) 75 Inci5.400 unitTerindikasi mark-up hargaTidak sesuai dengan ketentuan

Alih-alih program MBG untuk pemberian makan bergizi gratis, ketiga tersangka malah memanfaatkannya sebagai ladang memenuhi kocek pribadi mereka.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.

Dadan cs dijerat dengan pasal berlapis mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain (Pasal 603) serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Pasal 604) dalam KUHP Baru, juncto pasal tindak pidana korupsi korporasi (Pasal 20 UU Tipikor)

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”

tutup Syarief.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.