Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua anak buahnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya diduga menunggangi program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melakukan korupsi berjamaah periode 2025-2026.
“DH (Dadan) bersama dengan SS (Sony) dan LP (Lodewyk) melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,”
ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat konferensi pers di kompleks Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Penyidik menduga Dadan dkk menggelembungkan dana (mark up) pengadaan barang dan jasa program MBG. Syarief mengungkapkan, Dadan secara aktif mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membengkakkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) demi memuluskan rencana tersebut.
“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga pengadaan. Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,”
ucap dia.
Berikut pengadaan brang yang dilakukan oleh “Tiga Serangkai”:






