Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka memanfaatkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola yayasan untuk dijadikan ladang cuan untuk Dadan cs.
Berdasar temuan penyidik, ada pembangunan SPPG yang tidak memenuhi syarat.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG, merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra,”
ucap Syarief saat konferensi pers di kompleks Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Penyidik menduga ada semacam pengaturan pada tahap verifikasi agar SPPG yang tidak memenuhi syarat itu tetap dibangun. Dalam proses tersebut ada atensi dari ketiga tersangka, yang membuat mereka mendulang cuan.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh DH (Dadan), SS (Son), dan LP (Lodewyk),”
ungkap Syarief.
Program MBG yang menjadi andalan Presiden Prabowo ini sejatinya ditargetkan untuk memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah. Bahkan dana ratusan miliar rupiah telah dikucurkan oleh kepala negara untuk periode tahun lalu dan tahun ini.
“Total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN,”
kata Syarief.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan Dadan dkk sebagai tersangka korupsi, mereka dijerat Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Saat ini (mereka) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”
ucap Syarief.


