Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pekerja swasta selama periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan WFA ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFA diberlakukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat. WFA akan diberlakukan selama lima hari.
Selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere bukan libur ya, ini clear WFA atau flexible working arrangement itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, 27 Maret, itu lima hari,”
ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
WFA Tak Potong Cuti dan Upah
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan imbauan WFA kepada para pengusaha dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026. Ia meminta, agar kepala daerah mengimbau kepada pengusaha agar memberikan kesempatan WFK kepada pekerjanya.
Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk menghimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain, atau yang disebut dengan work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026,”
jelasnya.
Selain di 16 dan 17 Maret 2026, Yassierli mengatakan WFH juga diminta diterapkan perusahaan pada 25, 26 dan 27 Maret 2026. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi lonjakan arus balik pemudik.
Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026. Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pada pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri,”
tuturnya.
Yassierli menegaskan, meski diimbau untuk dilakukan WFA, pekerja harus tetap menjalankan tugas dan kewajiban seperti biasa. Sehingga, WFA ditegaskannya tidak akan memotong cuti tahunan dan upah pekerja.
Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,”
jelasnya.
WFA Dikecualikan untuk Pekerja Ini
Di samping itu, Yassierli mengatakan bahwa pelaksanaan WFA dikecualikan untuk beberapa sektor yakni kesehatan, perhotelan, hospitality, hingga industri makanan minuman.
Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,”
jelasnya.

