Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan akibat dari kasus korupsi kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024 menyebabkan negara mengalami kerugian triliunan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kerugian disebabkan adanya rekayasa klasifikasi harga komoditas CPO oleh beberapa grup perusahaan pada kegiatan ekspor tersebut.
Kerugian keuangan negara dan atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,”
kata Syarief dikutip, Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam kurun waktu 2020-2024, kata Syarief, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO, guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Mekanisme itu kemudian dijalankan melalui Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam mekanisme itu produsen diwajibkan memprioritaskan produk penjualan CPO di dalam negeri beberapa persen.
Kejagung mengungkap, perusahaan yang terlibat dalam bisnis CPO diduga memanipulasi kode HS dengan mengklaim produk sebagai POME.
Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,”
ucap Syarief.
Akibat dari rekayasa tersebut, Kejagung mendapati adanya pengurangan kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya diberikan kepada negara. Alhasil pungutan bea CPO dan sawit menjadi lebih rendah.
Disatu sisi praktek tersebut juga memberikan dampak terhadap tata kelola komoditas dengan tidak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Dari kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS
- ERW selaku Direktur PT. BMM
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
- RND selaku Direktur PT. TAJ
- TNY selaku Direktur PT TEO
- VNR selaku Direktur PT SIP (awalnya kepala dbc tapi revisi)
- RBN selaku Direktur PT CKK
- YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP
Para tersangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”
tutup Syarief.
