Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum juga masuk ke tahap persidangan. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan masih terdapat sejumlah saksi yang perlu dimintai keterangan oleh penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kemarin kami juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian Haji terkait pelaksanaan ibadah haji, karena ada cukup banyak saksi yang saat ini bertugas sebagai petugas haji dan nantinya akan memberikan kesaksian di persidangan,”
kata Asep di Gedung KPK, Senin, 1 Juni 2026.
KPK Tunggu Musim Haji Selesai

Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi yang saat ini berada di Arab Saudi akan dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji 2026 selesai dan mereka kembali ke Indonesia.
Menurutnya, KPK tidak ingin proses hukum mengganggu tugas para petugas haji yang sedang menjalankan tanggung jawab di Tanah Suci.
Jangan sampai pada saat persidangan berlangsung, yang bersangkutan masih melaksanakan tugas dalam kegiatan haji ini,”
ujar Asep.
Meski demikian, KPK mengisyaratkan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah seluruh kebutuhan penyidikan terpenuhi.
Insya Allah secepatnya kami akan melakukan pelimpahan dan perkara ini segera disidangkan,”
katanya.
Empat Tersangka Dijerat

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua pihak penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Untuk klaster penyelenggara negara, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan bawahannya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail dan Asrul, dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Diduga Untungkan Travel Haji
KPK menduga praktik jual beli kuota haji tambahan telah memberikan keuntungan ilegal kepada sejumlah biro perjalanan haji. Salah satu yang disorot adalah Travel Maktour milik Fuad Hasan Masyhur yang diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada 2024 dari skema tersebut.
Penyidik menaksir total kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai sekitar Rp622 miliar.


