Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) agar penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dilanjutkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut dikabulkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan TAUD terhadap Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asel Edi Suheri.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,”
kata Ketua Hakim Suparna dalam putusannya dibacakan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.
Suparna menegaskan TAUD memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan praperadilan. Lantas dia pun memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali menyelidiki kasus penyiraman air keras yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Oditur Militer.






