Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 2 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!
Hukum

Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 2, 2026 11:22 am
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) agar penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dilanjutkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut dikabulkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan TAUD terhadap Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asel Edi Suheri.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,”

kata Ketua Hakim Suparna dalam putusannya dibacakan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Suparna menegaskan TAUD memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan praperadilan. Lantas dia pun memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali menyelidiki kasus penyiraman air keras yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Oditur Militer.

“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,”

tegas Suparna.
Baca juga:
Tilap Rp12,1 Miliar, Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Penipuan… Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau…
Dialog Gagal Total: Iran 'Gembok' Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung… Negosiator Iran mundur dalam perundingan dengan Amerika Serikat (AS). Sebaliknya, Teheran akan…
Kampus Swasta Sekarat, Ratusan Ribu Mahasiswa Putus Kuliah, Indonesia Emas… Alarm bahaya pendidikan tinggi Indonesia semakin nyaring terdengar. Di tengah mimpi besar…
  • Tilap Rp12,1 Miliar, Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Penipuan Umrah
  • Dialog Gagal Total: Iran 'Gembok' Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Loncat 7…
  • Kampus Swasta Sekarat, Ratusan Ribu Mahasiswa Putus Kuliah, Indonesia Emas atau Indonesia…

Petitum TAUD

Kasus penyiraman air keras pertama kali diusut oleh jajaran Polda Metro Jaya sejak 13 Maret 2026. Pada pertengahan penyelidikan, penyidik melimpahkan kasus itu kepada Pusat Polisi Militer TNI tanpa alasan jelas.

Dalam petitumnya, TAUD mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menunda kasus Andrie tanpa alasan sah dan konkret dari laporan Polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026

Bahkan kepolisian tidak pernah memberikan keterangan jelas ihwal alasan pelimpahan berkas dan penghentian pengsutan perkara Andrie.

Tag:Andrie YunusHeadlinekontrasMiliterOditurPN Jakarta SelatanPolda Metro JayaPraperadilanPuspom TNITAUD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Teddy Sebut Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sistem ‘Pay My Own’: Rombongan Maksimal 60 Orang
By Iren Natania
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Salle des Fêtes, Istana Élysée, Paris, Kamis, 28 Mei 2026.
1
Gagal ke Piala Dunia, Kini Timnas Indonesia Dibebani Misi Juara AFF 2026
By Hadi Febriansyah
Kepala Badan Tim Nasional Indonesia, Sumardji
2
Jokowi Absen Upacara Pancasila: Sengaja Hindari Megawati atau Gak Mood?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri
3
Rupiah Anjlok ke Level Rp17.892 per Dolar AS Imbas Iran Keluar Meja Perundingan Damai
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
4
Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!
By Rahmat Baihaqi
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
5

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Hukum

Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar yang Menjerat Yaqut Mandek, KPK Tunggu Apa Lagi?

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
18 jam lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Hukum

Siap-siap! KPK Beri Kode Bakal Tahan Tersangka Skandal Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menjerat pihak swasta dalam kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
22 jam lalu
low maintenance friendship
Hukum

Low Maintenance Friendship: Temenan Tapi Jarang Chat Tetap Dekat, Emang Sehat?

Di era yang serba cepat seperti sekarang ini, kamu mungkin sering mendengar…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
22 jam lalu
ilustrasi dibuat oleh AI.
Hukum

Inovasi Hukum Pengadilan Militer Medan: Tentara Hilangkan Nyawa Anak Cuma 10 Bulan Penjara

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang menjatuhkan vonis 10 bulan…

rahmat-tunnyowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up