Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melayangkan gugatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Yaqut menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Benar (gugat KPK), terkait sah tidaknya penetapan tersangka,”
ucap kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Yaqut telah teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/20206/PN JKT.SEL. Termohon yakni KPK cq Pimpinan KPK.
Rencananya sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dari kubu Yaqut akan digelar Selasa, 24 Februari 2026.
KPK Siap Ladeni Gugatan Yaqut
Menanggapi tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyatakan pihaknya siap membuktikan penetapan tersangka mantan Menag itu sudah sesuai prosedur mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan di meja hijau.
Selain Yaqut, Komisi Antirasuah juga menyeret mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex
KPK sebelumnya telah menerbitkan Sprindik umum dalam perkara ini. Kemudian pada januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Sdr. YCQ dan Sdr. IAA,”
ucap Budi dikonfirmasi terpisah.
KPK berpandangan gugatan yang dilayangkan Yaqut merupakan haknya dijamin undang-undang sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Meski demikian, KPK menegaskan penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sehingga diduga ada pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Saat ini, penyidikannya masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya,”
Budi bilang.
Namun demikian, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Yaqut dan anak buahnya meski mereka berdua sudah pernah diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.

