Data tak Akurat dan Transparan
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai proses penonaktifan tersebut tidak dilakukan secara tepat, baik dari sisi pendataan, komunikasi kepada peserta, hingga aspek perlindungan hak konstitusional warga miskin.
Menurut Timboel, secara yuridis Kementerian Sosial memang memiliki kewenangan melakukan perubahan data peserta PBI.
Ya, memang kalau dari sisi yuridis, kan ada PP 101/2012 (terkait PBI JK) contoh PP 76/2015. Memang Kementerian Sosial itu diberi kewenangan untuk melakukan perubahan data. Supaya, BPJS-PBI itu benar-benar diisi oleh orang miskin dan tidak mampu. Itu rumusan dari Pasal 14 dan 17 Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan Undang-Undang 40/2004,”
ujar Timboel pada owrite.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan utamanya terletak pada proses pendataan yang dinilai tidak akurat dan tidak transparan. Penonaktifan peserta PBI dalam jumlah besar bukanlah peristiwa pertama. Sebelumnya, pemerintah juga pernah menonaktifkan jutaan peserta dalam beberapa tahap.
Nah, ini bukan peristiwa pertama, 11 juta. Tahun 2025, bulan Juli itu ada 7,3 juta. Sebelum-sebelumnya ada juga, ada 5 juta, ada ratusan ribu. Tapi kan menjadi persoalan utama adalah, dan ini sudah berkali-kali kita sampaikan, proses pendataannya itu tidak valid,”
jelas Timboel.
Sebagai pemerhati jaminan kesehatan masyarakat, ia juga menyoroti metode pendataan yang tidak dilakukan secara langsung ke rumah tangga, sehingga berpotensi bias.
Satu, karena tidak langsung rumah tangga ditanyain, disurvey. Sehingga, proses pendataan itu bias. Yang masih miskin sudah dikeluarin. Yang sudah mampu tidak dikeluarin. Makanya, nyensus masih bilang, ada 15 juta orang mampu yang masih menduduki PBJKN. Yang 54 juta miskin tidak masuk-masuk,”
ungkapnya.
Timboel menilai, angka 11 juta peserta yang dinonaktifkan belum tentu seluruhnya benar-benar berasal dari kelompok mampu.
Selain persoalan data, ia juga mengkritik minimnya komunikasi kepada peserta yang dinonaktifkan. Menurutnya, banyak warga baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat hendak berobat.
Yang kedua, masalahnya adalah komunikasi. Orang langsung di-nonaktifkan, jarum suntiknya sudah masuk, dikasih tahu, Bapak nonaktif. Kan tidak logika. Harusnya kan sebulan sebelumnya diberitahukan, supaya masyarakat itu punya hak jawab,”
bebernya.
Timboel menegaskan, bahwa hak atas jaminan kesehatan bersifat berkelanjutan dan tidak boleh terputus, bahkan sedetik pun.
Saya ekstremnya bilang, jangan biarkan masyarakat terputus penjaminan JKN-nya satu detik pun. Nggak boleh. Satu detik pun tidak boleh terputus penjaminan kesehatannya. Itu yang harus dijamin oleh negara,”
tegasnya.
Keputusan Plin-plan
Ia juga mempertanyakan konsistensi pemerintah yang membuka ruang reaktivasi bagi peserta yang telah dinonaktifkan. Menurutnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), tidak yakin dengan keputusannya saat menonaktifkan 11 juta BPJS PBI.
Sebenarnya tambah lagi 1, kalau disebut oleh Mensos 11 juta orang ini sudah mampu ya sudah mampu ya, pertanyaannya kenapa masih dibuka ruang reaktifasi untuk bisa menjadi PBI lagi? Kan artinya Mensos sendiri kan tidak yakin dengan surat keputusan yang menonaktifkan 11 juta,”
tegasnya.
Timboel pun melihat persoalan ini tidak lepas dari keterbatasan anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk PBI. Saat ini, kuota PBI ditetapkan sekitar 96,8 juta orang dengan alokasi iuran Rp42 ribu per orang per bulan.
Pemerintah menetapkan kuotanya 96,8 juta orang kali 12 bulan kali 42 ribu, maksudnya kan harga satu orang kan 42 ribu itu kan memang setiap tahun pemerintah mengalokasikan, pemerintah, (melalui) APBN ya 48,7 triliun. Nah, tetap dipasang 96,8 juta, tapi yang mau masuk yang 54 juta (lagi yang belum tercover BPJS PBI) ini kan banyak. Pemerintah enggak mau menaikkan anggaran,”
katanya.
Diketahui, Gus Ipul mengungkap terdapat lebih dari 54 juta lebih warga miskin yang berada pada desil 1 hingga desil 5 belum masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS. Desil 1 hingga 5 adalah warga yang masuk dalam kategori sangat miskin hingga pas-pasan.
Gus Ipul menjelaskan, temuan itu berdasar pengukuran menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahun 2025.
Timboel pun menyebut kebijakan penghapusan peserta sebagai cara untuk menyesuaikan kuota tanpa menambah anggaran adalah langkah keliru.
Ia juga menilai, langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan sosial dan hak konstitusional warga, yang merujuk pada Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD)1945, dan Pasal 34 UUD 1945 terutama diatur pada ayat (3), yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial bagi rakyat miskin.
Ini kan persoalan bagaimana memberikan sebuah keadilan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak konstitusionalnya itu, hak atas kesehatan, rakyat miskinan yang terlantar (seharusnya) dipelihara negara. Mereka juga kan orang sakit itu kan gak punya jadwal, gak punya kalender. Hari ini sehat, besok bisa sakit,”
ujarnya.
Wajib Verifikasi ke Lapangan
Terkait solusi jangka pendek, Timboel mendorong agar 11 juta peserta yang dinonaktifkan segera diaktifkan kembali sambil memperbaiki proses pendataan yang lebih objektif. Ia pun menekankan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan serta pemberitahuan sebelum penonaktifan dilakukan.
Satu, harus ada survei ke lapangan, ke rumah tangga langsung, yang mau diaktifkan kalau dianggap tidak mampu dia datengin. Dilihat rumahnya, dilihat kondisinya, dan ada tanda terima bahwa dia sudah datang ke rumah itu. Kalaupun di-nonaktifkan bulan depan, hari ini diberitahu,”
ujarnya.
Timboel menilai, tanpa pembenahan serius pada sistem pendataan dan kebijakan anggaran, kebijakan penonaktifan PBI berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Bahkan akan berpotensi terjadinya gelombang demonstrasi seperti beberapa waktu lalu.
Akan terjadi distress. Akan terjadi ketidakpercayaan sama omongan pemerintah. Sama perilaku pemerintah.”
Ia menegaskan, bahwa kewenangan pemerintah memang ada, namun harus dijalankan dengan cara yang tepat dan tidak ‘serabutan’.
Perdebatan soal penonaktifan BPJS PBI ini pun menjadi cermin tantangan besar dalam tata kelola data kemiskinan dan keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional, di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan sosial.
Di lapangan, dampak penonaktifan BPJS PBI tidak berhenti pada angka statistik atau perdebatan soal validitas data.
Kebijakan tersebut bertabrakan langsung ke ruang-ruang tindakan medis, termasuk di unit hemodialisis, tempat ribuan pasien gagal ginjal menggantungkan hidupnya pada mesin cuci darah.
Bagi pasien gagal ginjal kronis, cuci darah bukan pilihan, melainkan kebutuhan rutin yang tak bisa ditunda. Mereka harus menjalani terapi dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menjaga keseimbangan cairan dan racun dalam tubuh.
Ketika jadwal terlewat atau pembiayaan terhambat, risikonya bukan sekadar penurunan kondisi, melainkan ancaman kematian.
Melanggar Hak Asasi Manusia
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, menilai kebijakan penonaktifan peserta PBI sangat problematik jika dilihat dari perspektif pasien penyakit kronis. Ia menyebut kebijakan tersebut menyentuh langsung hak dasar atas kesehatan.
Ya, seperti yang saya sampaikan di banyak media ya, bahwa kebijakan penonaktifan BPJS PBI itu kan kita merasa sangat tidak manusiawi ya, dan melanggar hak asasi manusia dan kesehatan,”
ujarnya saat dihubungi owrite.
Menurut Tony, terapi hemodialisis tidak bisa diposisikan sebagai layanan yang dapat menunggu proses administrasi.
Dalam praktiknya, ada pasien yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di rumah sakit, bahkan ketika proses tindakan hampir atau sudah dimulai.
Dalam situasi seperti itu, pasien berada pada posisi paling rentan. Mereka tidak mungkin menolak tindakan medis yang sudah berjalan. Namun di sisi lain, ketika sistem menyatakan kepesertaan tidak aktif, rumah sakit tetap memiliki mekanisme penagihan biaya.
Lagi cuci darah, jarum udah ditusuk, terpaksa dibayar (kalau BPJS PBI-nya non-aktif),”
kata Tony singkat.
KPCDI yang menaungi lebih dari 10 ribu pasien di seluruh Indonesia itu juga telah menerima laporan serupa dalam beberapa hari terakhir.
Meski sebagian kasus telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Tony menilai kejadian tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam sinkronisasi kebijakan.
Ia menegaskan, dalam konteks pasien kronis, prioritas harus jelas, seperti keselamatan pasien lebih utama dibanding kertas administrasi.
Penyelamatan nyawa (harus didahulukan), administrasinya nanti dulu, nyawa dulu lah baru administrasi, sifatnya administrasi bisa ditunda, tapi nyawa tidak,”
tegasnya.
Kondisi semakin berat, karena mayoritas pasien cuci darah berasal dari kelompok kurang mampu atau rentan miskin. Ketika pembiayaan tidak dijamin, pilihan yang tersisa sering kali adalah meminjam uang ke keluarga, tetangga, atau bahkan rentenir demi menutup biaya layanan kesehatan yang membengkak.
Tony melihat persoalan ini tidak bisa semata-mata dipandang sebagai kesalahan teknis. Ia menyoroti perlunya kehati-hatian dalam proses penetapan dan penonaktifan BPJS PBI, mengingat ada tiga aktor utama dalam skema tersebut, yakni Kementerian Sosial sebagai penentu data penerima, Kementerian Kesehatan sebagai pembiaya layanan, dan BPJS Kesehatan sebagai operator.
Ia pun secara khusus meminta agar Kemensos lebih cermat dalam menetapkan kelayakan peserta.
Jadi sebenarnya Kemensos dalam hal ini harus berhati-hati ya menerapkan prinsip atau asas, hati-hati dalam menentukan kelayakan PBI,”
ujarnya.
Lebih jauh, Tony menilai basis data penerima bantuan selama ini terlalu berfokus pada indikator kemiskinan ekonomi, tanpa mempertimbangkan kerentanan medis. Padahal, bagi pasien penyakit kronis, beban kesehatan bisa menjadi faktor pemiskinan yang sangat nyata.
Data set ini belum memasukkan sebetulnya kerentanan medis kronis sebagai (kriteria BPJS PBI), variable itu harus dimasukkan. Kenapa? Akibatnya seperti ini, seperti yang saat ini, yang paling sakit yaitu yang paling mudah terlempar dari sistem,”
tegasnya.
Ia menekankan, bahwa kelayakan PBI seharusnya mempertimbangkan dua dimensi sekaligus, seperti ekonomi dan medis.
Jadi kalau menentukan bisa masuk PBI itu bukan hanya dari miskin secara ekonomi saja, miskin secara medis, miskin sebagai rentanan medis kronis.”
Bagi komunitas pasien cuci darah, kepastian jaminan pembiayaan adalah jaminan keberlangsungan hidup.
Ketika status kepesertaan bisa berubah tanpa pemberitahuan memadai, rasa aman pasien ikut runtuh. Di tengah kondisi tubuh yang sudah lemah, mereka masih harus berhadapan dengan ketidakpastian administratif.
Persoalan ini, menurut KPCDI, bukan sekadar soal anggaran atau kuota. Ia menyentuh prinsip dasar negara dalam melindungi warganya yang paling rentan, mereka yang hidupnya bergantung pada terapi rutin, dan yang tak memiliki ruang untuk menunda sakit.



