Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah mengatensi laporan koalisi masyarakat sipil yang melaporkan otoritas Israel atas kejahatan genosida pada warga Palestina dan melakukan perusakan Rumah Sakit Indonesia di Gaza.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan laporan tersebut akan segera dikaji terlebih dahulu.
Pimpinan (JA) memerintahkan segera dilakukan kajian, ya kajian dong semua dianalisis seperti apa,”
kata Anang di kompleks Kejagung, Kamis, 12 Februari 2026.
Kejagung menilai untuk menelaah laporan kasus Genosida Israel akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sebab Korps Adhyaksa harus mempelajari norma hukum dari negara yang dilaporkan koalisi masyarakat sipil itu.
Anang mengatakan, nantinya Kejagung juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan satuan kerja terkait lainnya.
Karena ini lintas yurisdiksi dipelajari dengan norma-norma hukum berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa akan kita pelajari,”
ucap Anang.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil melaporkan otoritas Israel ke Kejagung atas kejahatan genosida yang menimpa warga dan Rumah Sakit Indonesia di Palestina. Koalisi sipil mendesak agar Kejagung bisa mengimplementasikan KUHP baru Pasal 98 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP.
Dalam Pasal 6 KUHP yang baru menyebutkan ‘Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang’
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai dengan adanya KUHP yang baru ini memungkinkan tindak pidana di luar teritorial Indonesia bisa diusut dan diadili. Bahkan secara syarat pemenuhan tindak pidana oleh Israel itu sendiri menurutnya sudah terpenuhi.
Adanya entitas Indonesia yang terganggu, kita rumah sakit di bom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak,”
bilang Feri.

