Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu pada momentum Imlek 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan pemberian remisi dan pengungarangan masa pidana hanya ditujukan kepada para tahanan tertentu saja.
Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,”
ujar Agus melalui keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada para tahanan setelah melalui proses selektif dan objektif. Sehingga warga binaan yang memenuhi syarat administratif saja sesuai ketentuan dengan Undang-Undang.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,”
katanya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi merinci dari 44 warga binaan yang mendapatkan RK dan PMP, sebanyak 43 orang merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan rincian, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi satu bulan, tiga orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh remisi dua bulan. Selain itu, satu orang Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,”
jelas Mashudi.
Lanjutnya, dengan pemberian RK dan PMP ini dapat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
Pihaknya juga berkomitmen memenuhi hak warga binaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

