Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan skema bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencakup santunan kematian hingga bantuan pemulihan ekonomi.
Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan masyarakat terdampak sekaligus mendorong kebangkitan ekonomi pascabencana.
Untuk korban meninggal dunia, santunan disalurkan melalui Kementerian Sosial. Selain itu, pemerintah menyediakan bantuan perabotan rumah tangga sebesar Rp3 juta serta stimulan ekonomi Rp5 juta.
Kalau untuk rusak berat, otomatis mereka mendapatkan dua jenis bantuan ini, yaitu total 8 juta,”
ujar Tito dalam Rakor Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 18 Febuari 2026.
Artinya, pemilik rumah dengan kategori rusak berat berhak menerima total bantuan Rp8 juta.
Rusak Ringan dan Sedang
Pemerintah juga membuka peluang bantuan bagi rumah dengan kategori rusak ringan dan sedang, sesuai hasil verifikasi di lapangan.
Sebagai contoh, rumah rusak sedang yang perabotannya turut terdampak tetap bisa memperoleh bantuan Rp3 juta.
Sementara jika rumah rusak ringan tetapi lahan usaha atau sawah mengalami kerusakan, maka bantuan stimulan ekonomi Rp5 juta dapat diberikan.
Ini yang sedang dikejar pendataan dari pemda-pemda. Tapi yang rusak berat otomatis mereka mendapatkan biaya perabotan dan ekonomi,”
kata Tito.
Pendataan detail saat ini tengah dipercepat oleh pemerintah daerah guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Pencairan Anggaran Menunggu Verifikasi Data
Tito meminta agar Menteri Sosial segera mengeksekusi pencairan anggaran setelah proses verifikasi data selesai dilakukan.
Validasi data menjadi kunci agar penyaluran bantuan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Bagi warga terdampak yang memilih tidak tinggal di hunian sementara (huntara), pemerintah menyiapkan dana tunggu hunian sebesar Rp1,8 juta untuk jangka waktu tiga bulan.
Realisasi penyaluran dana tersebut hampir rampung, dengan rincian: Aceh: 93,87 persen, Sumatera Utara: 99,47 persen, dan Sumatera Barat: 97,17 persen.
Seluruh bantuan disalurkan langsung kepada penerima menggunakan sistem by name by address berdasarkan data yang telah divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.


