Pemerintah memberikan restu perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041. Negara pun diperkirakan akan mengantongi US$6 miliar atau sekitar Rp90 triliun per tahun dari setoran PTFI.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ini dilaksanakan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas mengatakan dengan perpanjangan izin ini maka Freeport akan menyetor penerimaan negara sebesar Rp90 triliun per tahunnya.
Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar US$6 miliar atau Rp90 triliun per tahun,”
ujar Tony dalam keterangannya dikutip Jumat, 20 Februari 2026.
Selain itu, perpanjangan IUPK setelah 2041, PTFI kata Tony, akan menambah pendapatan bagi pemerintah daerah sebesar Rp14 triliun. Kemudian juga memberikan kepastian keberlanjutan kepada 30 ribu tenaga kerja.
Termasuk sekitar Rp14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp2 triliun per tahun,”
katanya.
Tony menjelaskan, kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang, dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041.
MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada 2041,”
imbuhnya.

