Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap Bos Maktour, yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan terkait kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyidik tidak melakukan perpanjangan cekal Fuad, dikeranakan ia saat ini masih berstatus sebagai saksi. Peraturan tersebut juga dimuat dalam KUHAP yang baru.
Beda halnya dengan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan anak buahnya Gus Alex yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak,”
ujar Setyo kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.
Namun jika KPK ingin melakukan pencegahan terhadap Fuad, KPK harus menaikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka terlebih dahulu. Namun hingga kini status Fuad masih sebagai saksi.
Lebih lanjut Setyo mengatakan, KPK akan mengusut kasus korupsi kuota haji terhadap kluster swasta. Namun, penyidik masih berfokus pada pihak penyelenggara negara terlebih dahulu.
Ia juga menyebut, KPK telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memperpanjang masa cekal Yaqut dan Gus. Keduanya dicekal bepergian ke luar negeri sampai dengan 12 Agustus 2026.
Kasus korupsi kouta haji tambahan, Kemenag hingga kini masih dalam pengusutan penyidik, selain itu juga Yaqut dan Gus Alex belum juga dilakukan penahanan, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,”
tambahnya.
