Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 8 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi
Hukum

Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 8, 2026 2:04 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 8 Mei 2026. Ia tersangkut kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024.

Berdasar pantauan Owrite.id, Yaqut diantar penyidik menggunakan mobil tahanan ke Gedung Merah Putih KPK pukul 09.47 WIB. Sambil memakai rompi oranye khas penghuni terali, dia dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan penyidik komisi antirasuah.

Pemeriksaan berlangsung kurang dari satu jam, lantas ia keluar dari gedung KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari Yaqut dalam perkara ini. Maka, KPK memutuskan untuk memanjang masa penahanannya 30 hari kedepan.

“Perpanjangan dibutuhkan, karena penyidik masih berprogres,”

ucap Budi.

Perpanjangan Kembali

KPK sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Yaqut, sejak ia mendekam di rutan KPK pada 12 Maret. Perpanjangan pertama dilakukan selama 40 hari, terhitung sejak 31 Maret 2026; kemudian KPK kembali memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari, per hari ini.

Sepanjang perpanjangan penahanan Yaqut, KPK mengaku masih memeriksa sejumlah saksi hingga nantinya bisa dibawa ke meja pengadilan.

Kasus ini bermula dari bos Maktour Travel dan Umrah sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, sempat bersurat kepada Yaqut untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 orang.

Dalam rapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR, disepakati kuota tambahan haji 2023 dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut justru mengubahnya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, yakni 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Demi mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus, staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memerintahkan Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024, dalam penyusunan dan penerapan kebijakan percepatan keberangkatan haji khusus, yang sering disebut sebagai kebijakan T0 (Tahun 0

Kebijakan tersebut memungkinkan calon jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun berjalan bisa langsung berangkat pada tahun yang sama, dengan biaya tambahan.

“Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa antrean) dikenakan US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan pemeriksaan, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama,”

kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Modus serupa kembali dilakukan pada musim haji 2024 saat pemerintah memperoleh kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Padahal, sebelumnya telah disepakati pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“YCQ (Yaqut) memerintahkan dibuat simulasi sebagai dasar perubahan komposisi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,”

kata Asep.

Gus Alex kemudian mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam praktiknya, fee berkisar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah, dan sebagian mengalir ke Yaqut.

“Sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”

ujar Asep.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Untuk klaster penyelenggara negara, KPK menjerat Yaqut dan Alex dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Ismail dan Asrul dalam klaster swasta, dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:hajiKorupsiKPKKuota HajiPenahananYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Mensos Gus Ipul dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki membahas pencegahan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Sekolah Rakyat.
Nasional

Anggaran Sekolah Rakyat Diprediksi Naik, Mensos Minta Kajian Risiko Korupsi ke KPK

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mendatangi dan meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka persiapan pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat. "Tentu program strategis Presiden…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Wisma Danantara Indonesia. (Sumber: Google/Amalia Ayuningtyas)
Ekonomi Bisnis

Danantara Diminta Belajar dari Temasek, Diversifikasi Portofolio Demi Dividen Jumbo

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dinilai berpotensi mempercepat transisi energi nasional sekaligus mendorong pencapaian target dividen Rp800 triliun per tahun. Namun, hal itu hanya bisa tercapai jika Danantara…

By
Iren Natania
Dusep
4 Min Read
Ilustrasi Uang Rupiah.
Ekonomi Bisnis

Utang Pemerintah Tembus Rp9.920,42 Triliun di Akhir Maret 2026, Masih Aman?

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan, total utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun per Maret 2026. Jumlah itu naik Rp282,52 triliun atau 2,93 persen, dibandingkan posisi terakhir…

By
Anisa Aulia
Dusep
1 Min Read

BERITA LAINNYA

ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
20 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
22 jam lalu
Ahli psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Hukum

Pakar Ungkap Pola Pikir Proaktif-Reaktif Terdakwa Penyerang Andrie Yunus

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan empat terdakwa kasus penyiraman air…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
22 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Hukum

Purbaya Belum Akan Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Meski Terseret Kasus Suap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, belum akan menonaktifkan Djaka Budi Utama…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up