Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KPK Sebut Penggunaan Safe House untuk Simpan Uang Koruptor Masif Terjadi
Hukum

KPK Sebut Penggunaan Safe House untuk Simpan Uang Koruptor Masif Terjadi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 21, 2026 4:37 pm
Rahmat
Ivan
Share
Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakali uang hasil korupsi importasi penyelundupan barang ilegal dengan menyewa ‘safe house’.

Para pejabat Bea Cukai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan pejabat bea cukai menyewa ‘safe house’ guna menyimpan berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dari hasil korupsi tersebut.

Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,”

kata Budi, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.

Budi menyebut, selain sebagai tempat menampung uang, ‘safe house’ tersebut juga dipakai untuk kegiatan operasional para tersangka.

Namun belum diketahui kegiatan yang dimaksud sehingga para tersangka harus menyewa ‘safe house’ tersebut.

Nanti kita akan dalami termasuk juga temuan dalam penggeledahan,”

katanya.

Salah satu safe house yang disatroni penyidik KPK yakni di kawasan Ciputan, Tangerang Selatan. Penyidik menemukan lima buah koper berisi uang total Rp5 miliar dari berbagai mata uang asing Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit.

Selain itu ditemukan juga barang bukti elektronik. Semuanya langsung dilakukan penyitaan penyidik KPK.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus importasi Bea Cukai, mereka diantaranya, Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.

Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. Kepala Seksi Intelejen, Orlando Hamonangan.

Pemilik PT BR, Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri serta Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.

Pihak Bea Cukai mengakali dengan pengkondisian barang ilegal milik PT Blueray (PT BR), yang diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang-barang tersebut lolos masuk tanpa melalui pengecekan terlebih dahulu oleh pihak Bea Cukai.

Plt Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK juga mengungkapkan, dugaan korupsi di Bea Cukai meloloskan barang-barang impor ilegal/KW dengan merekayasa parameter sistem pemeriksaan jalur merah.

Oknum menetapkan rule set pada angka 70 persen, yang memungkinkan barang lolos tanpa pemeriksaan fisik, didukung suap rutin dari importir kepada pejabat terkait, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),”

ungkap Asep.

Pasca pengkondisian jalur merah itu, PT BR sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyerahkan uang secara rutin kepada pejabat Bea Cukai yang terlibat, dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.

Tag:Budi PrasetyoDJBCKemenkeukoruptorKPKMasifsafe house
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Sertifikat Halal. (Sumber: Unsplash/Markus Spiske)
Ekonomi Bisnis

Kesepakatan Dagang RI-AS Picu Polemik, MUI: Produk Tanpa Sertifikat Halal Tak Usah Dibeli!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya mengenai produk AS yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal. MUI menyatakan, produk yang masuk ke…

By
Anisa Aulia
Dusep
4 Min Read
Harga emas Antam
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus di Atas Rp 3 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat naik signifikan sebesar Rp16.000 pada awal pekan ini, Senin, 23 Februari 2026. Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Masjid Cut Meutia
Hype

Serunya Berburu Takjil di Masjid Cut Meutia Menteng

Berburu takjil sudah menjadi tradisi ngabuburit bagi banyak umat muslim. Beberapa tempat bahkan jalanan di Jakarta ramai akan pedagang kaki lima yang menjajakan banyak jajanan khas Ramadan. Sebut saja takjil…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro
Hukum

Anggota Brimob Polda Maluku Jadi Tersangka Kematian Pelajar MTs Ariyanto

Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pelajar…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Kumpulkan Rp2,8 Miliar dari Dua Bandar Narkoba

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkapkan, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir
Hukum

Polri Minta Maaf atas Dugaan Anggota Brimob Aniaya Pelajar MTs di Maluku

Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS ditangkap dalam kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Hukum

Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan Hukuman Mati ABK Asal Medan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada anak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up