Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 10 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • iran
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Nyawa di Geladak Kapal: Nasib Fandi Ramadhan di Antara Tumbal Jaringan Narkoba dan Buramnya Keadilan Pekerja Kelas Bawah
Nasional

(Part I) Nyawa di Geladak Kapal: Nasib Fandi Ramadhan di Antara Tumbal Jaringan Narkoba dan Buramnya Keadilan Pekerja Kelas Bawah

iren natania longdongAmin Suciady
Last updated: Februari 22, 2026 2:30 pm
Iren Natania
Amin Suciady
Share
Fandi Ramadhan ABK kapal tanker Sea Dragon yang ditangkap BNN dan Bea Cukai, terancam hukuman mati. (Foto: Instagram.com/@merindink)
Fandi Ramadhan ABK kapal tanker Sea Dragon yang ditangkap BNN dan Bea Cukai, terancam hukuman mati karena diangggap terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu sebanyak hampir dua ton. (Foto: Instagram.com/@merindink)
SHARE

Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, karena kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Daftar isi Konten
  • Diskriminatif
  • Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret

Keluarga Fandi tak terima dengan tuntutan itu, karena mereka menganggap bahwa Fandi juga korban. Terlebih, pria berusia 26 tahun itu tidak tahu menahu soal sabu-sabu yang diselundupkan lewat kapal tempatnya mencari nafkah. Apalagi, terdakwa disebut baru saja bekerja di kapal asal Thailand tersebut.

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar 5 Februari 2026.

Dalam dakwaan primair JPU dijelaskan, bahwa peredaran narkoba dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.

Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah. Sementara pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus Fandi membuka babak baru terkait perdebatan tentang keadilan bagi pekerja maritim Indonesia. Di satu sisi, ini adalah pengungkapan jaringan narkotika internasional terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: apakah seorang awak kapal berada di lingkar inti sindikat, atau justru menjadi mata rantai paling lemah yang kini menghadapi ancaman hukuman paling berat?

Diskriminatif

Menanggapi hal tersebut, Amnesty International Indonesia menilai penggunaan tuntutan mati dalam perkara tersebut bertentangan dengan prinsip paling mendasar dalam hak asasi manusia (HAM), terutama hak untuk hidup.

Media Manager Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyatakan kekecewaannya atas langkah jaksa yang menuntut pidana mati.

Kami menyayangkan penggunaan tuntutan mati oleh jaksa dalam kasus tersebut. Hukuman mati melanggar hak asasi manusia yang paling dasar, yakni hak atas hidup. Pelanggaran akan hak hidup adalah hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat,”

kata Haeril pada owrite.

Diketahui, kapal tersebut berangkat dari Thailand menuju Indonesia. Dan setibanya di perairan Karimun, kapal yang membawa Fandi dan sejumlah orang lainnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai. Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut.

Haeril menekankan, majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memeriksa secara detail seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan keluarga yang menyebut Fandi baru beberapa hari bergabung sebelum kapal bertolak dari Thailand menuju Indonesia.

Majelis hakim yang memeriksa kasus ini memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan secara detail dan cermat fakta persidangan termasuk keterangan dari keluarga yang dilaporkan mengatakan bahwa Fandi baru bergabung beberapa hari sebelum kapal tersebut bertolak dari Thailand menuju Indonesia,”

ujarnya. 

Ditegaskan Haeril, hakim harus menolak tuntutan hukuman yang diskriminatif tersebut dan mencari alternatif penghukuman yang lebih adil selain dari hukuman mati. Hukuman mati tidaklah membawa keadilan dan bersifat diskriminatif. Karena dalam banyak kasus global, pidana ini justru lebih sering dijatuhkan kepada kelompok paling rentan.

Hukuman mati adalah sebuah hukuman diskriminatif. Dalam banyak kasus di berbagai belahan dunia hukuman mati sering digunakan pada mereka yang paling rentan dalam masyarakat, termasuk masyarakat miskin, etnis dan agama minoritas, serta orang-orang dengan keterbelakangan mental,”

tegas Haeril.

Amnesty International Indonesia juga menggarisbawahi, bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan hukuman mati efektif menimbulkan efek jera. Meski demikian, praktik vonis dan eksekusi mati masih berlangsung di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Amnesty International menentang hukuman mati dalam semua kasus tanpa pengecualian terlepas dari sifat atau keadaan kejahatan. Meski tidak ada bukti bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera, hukuman mati masih dijatuhkan dan eksekusi mati masih dilakukan di seluruh dunia termasuk di Indonesia,”

bebernya.

Organisasi tersebut menekankan bahaya sistem peradilan yang tidak sempurna ketika dipadukan dengan hukuman yang bersifat final. Dimana ada sistem peradilan yang cacat dan pengadilan yang tidak adil, di situ pasti ada risiko eksekusi mati orang yang tidak bersalah.

Ketika hukuman mati dilakukan, maka ini final. Jika terdapat kesalahan eksekusi, tak bisa diperbaiki kembali. Orang yang tidak bersalah dapat dibebaskan dari penjara jika terbukti tak bersalah, namun ini tak dapat dilakukan dalam eksekusi mati,”

bebernya.

Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret

Lebih jauh, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah mengambil langkah konkret menuju penghapusan hukuman mati.

Oleh karena itu kami meminta pemerintah untuk melakukan moratorium resmi penuntutan dan eksekusi mati,”

ujar Haeril.

Kedua, sambungnya, berikan komutasi bagi orang-orang yang saat ini ada dalam daftar tunggu eksekusi mati. Ketiga, hentikan penjatuhan vonis mati baru oleh pengadilan dalam kasus apapun.

Ditegaskannya, langkah ini penting sebelum pemerintah bersama-sama DPR bergerak dalam proses revisi aturan-aturan yang mengatur hukuman mati, yang saat ini ada di setidaknya 13 peraturan.

Bagi Amnesty International, persoalan ini bukan sekadar tentang satu perkara narkotika berskala besar, melainkan tentang arah sistem peradilan Indonesia ke depan. Hukuman mati dianggap tidak membawa keadilan, dan hanya menciptakan lebih banyak korban.

Dengan memilih menjadi negara abolisionis atau penghapus hukuman mati, Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan tren global untuk mengakhiri hukuman mati,”

ungkapnya.

Kasus Fandi kini menempatkan majelis hakim pada persimpangan penting, antara mengikuti arus penindakan keras terhadap narkotika, atau menimbang ulang proporsionalitas hukuman dalam kerangka hak asasi manusia.

Tag:amnesty internationalanak buah kapalbadan narkotika nasionalBea Cukaibnnfandi ramadhanHeadlineHukuman MatiNarkobasabuSindikat NarkobaSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Direktur Utama BRI Hery Gunardi
Ekonomi Bisnis

BRI Sepakat Tebar Dividen Tunai Rp52,1Triliun

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI menebar dividen tunai sebesar Rp52,1 triliun atau Rp346,00 per saham. Nilai itu termasuk dividen interim sebesar…

By
Anisa Aulia
Ivan
2 Min Read
Kiper Cyrus Margono
Olahraga

Debut Buruk Cyrus Margono, Pelatih Persija Langsung Pasang Badan!

Penampilan perdana Cyrus Margono bersama Persija Jakarta di ajang BRI Super League 2025/2026 tidak berjalan mulus. Kiper berusia 24 tahun itu harus merasakan kekalahan setelah timnya tumbang 2-3 dari Bhayangkara…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto
Nasional

Prabowo: Kalau Ada yang Ancam Satgas PKH, Berarti Mengancam Presiden

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang menganggu kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hal itu disampaikan Prabowo saat penyerahankan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara…

By
Rahmat
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ketua Perhimpunan Persahabatan Indonesi RRD Korea, Teguh Santosa
Nasional

Dari Bunga Kimilsungia, Jejak Diplomasi yang Mengakar Hingga Kini

Diplomasi tak selalu berlangsung dalam ruang rapat yang formal dan penuh ketegangan.…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
2 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung. (Sumber: YT/Setpres)
Nasional

Prabowo Sindir Pengusaha Tambang Nakal, Izin Sudah Dicabut Tapi Dablek

Presiden Prabowo Subianto memberikan sindiran menohok pengusaha tambang nakal tetap beroperasi meski…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 jam lalu
Ilustrasi anak main handphone
Nasional

PP Tunas Resmi Berlaku, Psikolog Soroti Peran Penting Orang Tua Awasi Anak di Dunia Digital

Psikolog anak dan keluarga, Sani B Hermawan memberi tanggapan terkait Peraturan Pemerintah…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
5 jam lalu
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana
Nasional

Viral Ekspresi Gelagapan Menteri Pariwisata Saat Dicecar DPR, Warganet: Aura Remedialnya Kelihatan Banget!

Ekspresi bingung dan gelagapan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menjadi sorotan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up