Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) usai menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Penunjukan itu dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.
Rudi yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Ia akan menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan JAM Pidsus selama masa transisi kepemimpinan.
Tidak Memengaruhi Proses Penegakan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
kata Anang dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Anang, penunjukan pelaksana tugas dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan JAM Pidsus sampai Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif.
Rudi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Ia mengawali karier sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994, sebelum dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
Sepanjang kariernya, Rudi pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta mengemban berbagai posisi penting di bidang tindak pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan JAM Pidsus.
Kejaksaan Agung menyebut keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.



















