Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, perusahaan layanan digital asal Amerika Serikat (AS) tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kepastian ini merespons kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sebab, terdapat poin yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat secara hukum atau dalam praktiknya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, klausul pajak digital tersebut berbeda dengan PPN PMSE yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
Nah ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, contohnya adalah PMSE, PMSE itu bukan pajak digital,”
ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip Selasa, 24 Februari 2026.
Febrio mengatakan, pajak digital yang dimaksud dalam kesepakatan ART itu merujuk pada skema global, yang sering diperdebatkan di internasional. Pajak itu memang mayoritas menyasar perusahaan asal AS seperti Google dan Netflix.
Meskipun Indonesia tidak bisa menarik pajak digital, Febrio mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa dipungut PPN PMSE oleh pemerintah.
Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya, itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia. Tetapi, PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-discriminatory. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan,” jelasnya.
Sebagai informasi, PPN PMSE merupakan pajak pertambahan nilai yang dipungut atas transaksi produk atau jasa digital luar negeri ke konsumen di Indonesia melalui sistem elektronik.


