Pemerintah resmi mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN yang akan mengelola ekspor satu pintu untuk komoditas utama seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena dianggap sebagai langkah besar yang mengubah arah kebijakan ekonomi nasional.
Pengamat ekonomi Razikin Juraid menilai pembentukan PT DSI menandai kembalinya peran dominan negara dalam penguasaan sumber daya alam.
Hari-hari ini, ramai Pembentukan PT DSI oleh pemerintahan Prabowo Subianto menandai satu gejala penting dalam perkembangan politik ekonomi Indonesia kontemporer, kembalinya negara sebagai aktor strategis dalam penguasaan sumber daya alam,”
kata Razikin kepada Owrite Media, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia melihat kebijakan tersebut sebagai upaya negara mengoreksi dominasi lama yang selama ini dikuasai oleh kelompok tertentu.
Dalam pengertian tertentu, kebijakan ini memperlihatkan adanya upaya reposisi negara terhadap struktur ekonomi nasional yang selama beberapa dekade terakhir semakin ditentukan oleh jejaring oligarki ekonomi dan logika kapitalisme ekstraktif,”
ujarnya.
Razikin menegaskan bahwa polemik PT DSI tidak bisa hanya dipahami dari sisi teknis perdagangan.
Perdebatan mengenai PT DSI tidak cukup dipahami sebagai persoalan teknis tata niaga ekspor atau pembentukan entitas bisnis baru,”
ucapnya.
Ia menilai, inti dari kebijakan ini adalah upaya negara mengambil kembali kendali strategis yang selama ini berada di luar jangkauan institusi publik.
Di sinilah relevansi politik pembentukan PT DSI muncul. Kebijakan tersebut dapat dibaca sebagai upaya negara mengambil kembali sebagian kontrol strategis yang selama ini secara de facto bergerak di luar jangkauan institusi publik,”
jelasnya.
Secara konstitusional, langkah ini dinilai memiliki landasan kuat, meski selama ini kerap dipahami secara sempit.
Secara konstitusional, arah kebijakan tersebut memperoleh legitimasi kuat dari Pasal 33 UUD 1945. Akan tetapi, selama ini Pasal 33 sering dipahami secara reduksionistik, seolah-olah cukup dipenuhi melalui keberadaan BUMN atau penguasaan administratif negara terhadap sumber daya tertentu,”
paparnya.
Menurutnya, tanpa kontrol terhadap rantai nilai perdagangan, kedaulatan ekonomi tidak benar-benar tercapai.
Negara yang hanya mengeluarkan izin tetapi tidak memiliki kontrol terhadap rantai nilai perdagangan sesungguhnya belum sepenuhnya berdaulat secara ekonomi,”
ujarnya.
Ia melihat pembentukan PT DSI sebagai tanda perubahan peran negara dari sekadar pengatur menjadi pemain utama.
Dalam perspektif itu, pembentukan PT DSI memperlihatkan pergeseran penting: negara Indonesia tampak mulai bergerak dari model negara administratif menuju negara strategis,”
jelasnya lagi.
Fenomena ini juga dinilai sejalan dengan tren global yang mulai meninggalkan dominasi pasar bebas.
Fenomena tersebut sebenarnya tidak khas Indonesia semata. Dunia saat ini justru sedang mengalami krisis terhadap ortodoksi pasar bebas,”
akuinya.
Dalam kondisi global tersebut, negara kembali memainkan peran sentral dalam ekonomi.
Dalam konteks itu, negara tidak lagi sekadar wasit pasar, tetapi kembali menjadi aktor utama ekonomi,”
tegasnya.
Lebih jauh Razikin, perdebatan PT DSI pada akhirnya menyentuh arah masa depan Indonesia.
Karena itu, perdebatan mengenai PT DSI sesungguhnya merupakan refleksi dari pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai masa depan negara Indonesia sendiri, apakah negara akan tetap menjadi mediator kepentingan oligarki, atau mulai membangun kapasitas strategis,”
ucapnya.
Ia menegaskan bahwa PT DSI bukan sekadar entitas bisnis, melainkan simbol pertarungan arah kebijakan ekonomi nasional.
Pada titik itulah, pembentukan PT DSI menjadi penting bukan semata karena fungsi ekonominya, melainkan karena ia merepresentasikan pertarungan mengenai arah dasar politik ekonomi Indonesia di masa depan,”
tutupnya.


