Pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibuka hingga 2 Maret 2026. Sebanyak tiga posisi dibuka untuk mengisi posisi Ketua OJK, Wakil Ketua OJK, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sudah ada beberapa nama yang masuk ke dalam bursa petinggi OJK. Mereka yang mendaftar memiliki latar belakang di OJK hingga keuangan.
Saya nggak tau (nama-namanya). Ada OJK, ada orang keuangan juga yang daftar,”
ujar Purbaya di Jakarta Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menilai, kandidat yang mendaftar beberapa diantaranya memiliki kapasitas yang memadai. Namun, Purbaya masih ingin melihat perkembangan selanjutnya.
Ada beberapa (kandidat yang bagus), tapi masih kurang banyak menurut saya,”
jelasnya.
Adapun terkait apakah ada sosok dari ‘Senayan’ yang ikut mendaftar seleksi pejabat OJK ini. Purbaya mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada anggota DPR yang mendaftar.
DPR belum kelihatan sekarang,”
tuturnya.
Karena sebagaimana dikabarkan, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dikabarkan masuk radar untuk mengisi kursi Ketua Dewan Komisioner OJK. Begitu juga Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara diisukan mendaftar sebagai calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya, Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono mengungkapkan sejumlah persyaratan calon anggota OJK, pertama merupakan warga negara Indonesia. Kedua, memiliki akhlak moral dan integritas yang baik.
Ketiga, tidak melakukan perbuatan hukum, keempat tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Kelima, sehat jasmani dan berusia maksimal 65 tahun pada tanggal 2 Juni 2026. Keenam calon pejabat OJK harus memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.
Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, paling singkat 10 tahun ini untuk menjaring terbaik ya. Kita ada pembatasan, paling singkat 10 tahun,”
jelasnya.
Ketujuh, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Dalam hal ini melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Jadi ingat ya, meskipun dia misalnya kena pidana 2 tahun tapi kalau ancamannya di KUHP itu lebih dari lima tahun atau lebih jadi tidak memenuhi kualifikasi ini,”
tegasnya.


